Pinjol Rupiah Dompet Apakah Legal atau Ilegal? Simak Penjelasannya Sebelum Mengajukan Pinjaman!
Pinjol Rupiah Dompet--
DISWAY JATENG - Pinjol Rupiah Dompet bisa menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan mendesakmu. Salah satu aplikasi yang sedang naik daun dan diminati pengguna.
Sebelum menggunakan pinjol Rupiah Dompet sebaiknya kamu tahu tentang status kelegalan dari platfrom tersebut. Baru-baru ini ada platfrom layanan pinjaman uang tanpa jaminan yang mencuri perhatian publik.
Proses yang ditawarkan sangat mudah, hanya melewati aplikasi saja bisa cair langsung. Dengan berbagai tawaran kemudahan yang diberikan tersebut, apakah pinjol Rupiah Dompet aman digunakan?
Kami sudah merangkum informasi seputar pinjol Rupiah Dompet dari status kelegalan hingga detail produk pinjaman. Buat kamu yang masih ragu untuk menggunakan platfrom ini, simak artikel ini baik-baik.
BACA JUGA:12 Pinjol Tanpa Debt Collector dan Sudah Dipercaya Banyak Nasabah di Indonesia, Legal Terdaftar OJK!
Apa itu Pinjol Rupiah Dompet?
Rupiah Dompet merupakan salah satu aplikasi pinjaman online yang dikelola oleh PT KilatRupiah Tech Indonesia. Platfrom pinjaman online ini menawarkan limit kepada pengguna mulai dari Rp2 juta sampai Rp20 juta.
Tenor pinjaman dan suku bunga yang diberikan tergolong fleksibel. Pengguna dapat mencicil mulai dari 91 hari sampai 365 hari atau 1 tahun. Bunga yang ditawarkan maksimal mencapai 24% per tahunnya.
Salah satu hal yang menarik dari pinjaman online ini yaitu tidak menggunakan jaminan apapun dari pengguna. Aplikasi pinjol ini tersedia di Playstore dan pengguna hanya perlu KTP saja untuk mendaftar.
Setelah itu, pengguna dapat meminjam uang melalui aplikasi saja kapanpun dan dimanapun. Jika sudah disetujui uang langsung masuk ke rekening pribadi atau dompet digitalmu.
BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Tidak Sebar Data Pribadi Nasabah, Terdaftar OJK Terbaru 2023!
BACA JUGA:7 Pinjol Syariah Tanpa Riba Terdaftar OJK, Menawarkan Limit Tinggi dan Syarat Pengajuan yang Mudah!
Pinjol Rupiah Dompet Legal Terdaftar OJK atau Ilegal?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: