7 Pinjol Syariah Tanpa Riba Terdaftar OJK, Menawarkan Limit Tinggi dan Syarat Pengajuan yang Mudah!

7 Pinjol Syariah Tanpa Riba Terdaftar OJK, Menawarkan Limit Tinggi dan Syarat Pengajuan yang Mudah!

pinjol syariah tanpa riba--

DISWAY JATENG - Pinjol syariah dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman uang jika ada kebutuhan mendesak. Pinjol syariah tanpa riba memiliki layanan keuangan dengan prinsip syariah sesuai syariat Islam.

Dengan adanya layanan pinjol syariah tanpa riba, dapat memberimu pinjaman dengan sesuai ajaran agama. Prinsip dasar yang berlaku sama dengan sistem keuangan syariah di perbankan syariah atau asuransi syariah.

Pinjol syariah tanpa riba menjamin transaksi dilakukan secara adil dan transparan. Layanan yang diberikan berbasis akad-akad syariah contohnya seperti mudharabah, ijarah, dan sebagainya.

Berikut 7 pinjol syariah tanpa riba yang terdaftar OJK, limit tinggi yang dapat kamu gunakan. Cek daftarnya sampai tuntas ya.

BACA JUGA:Daftar 6 Pinjol Jaminan KTP Langsung Cair, Menawarkan Limit Pinjaman Tinggi Tanpa Proses yang Ribet!

Daftar Pinjol Syariah Tanpa Riba Terdaftar OJK

Pinjol berbasis syariah ini bisa memberikan kamu solusi keuangan, dengan mengedepankan prinsip-prinsip keuangan sesuai ajaran Islam. Berikut diantaranya.

1. Investree

Investree merupakan salah satu pinjaman P2P lending yang menawarkan produk layanan keuangan. Jangka waktu pinjaman berkisar antara 30 hingga 180 hari, dan kamu boleh memperoleh hingga 80% dari nilai tagihan dengan jumlah paling tinggi Rp2 miliar.

2. Duha Syariah

Pinjol syariah tanpa riba yang mudah untuk diajukan hanya lewat aplikasi saja. Menawarkan limit pinjaman Rp20 juta dengan jangka waktu mulai dari 3 bulan sampai 12 bulan.

3. Kapital Boost

Salah satu aplikasi fintech P2P lending yang menggunakan basis syariah dan sudah resmi terdaftar OJK. Menyediakan layanan pinjaman untuk UKM yang bergerak di bidang halal.

BACA JUGA:4 Keuntungan Menggunakan Pinjol untuk Keperluan Bisnis, Tak hanya Cukupi Modal Usaha!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: