Catat! 6 Pengembang Perumahan Diwarning untuk Serahkan Prasarana

Catat! 6 Pengembang Perumahan Diwarning untuk Serahkan Prasarana

Kabid Perumahan Rakyat dan Pertanahan, Danny Kurniawan mencermati regulasi penyerahan PSU diruang kerjanya.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG - Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda)  Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2020,  tentang penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas ( PSU) umum perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah. Dinas Perkim Kabupaten  Tegal memberikan peringatan kepada 6 pengembang untuk segera menyerahkan PSU perumahaannya  kepada pemerintah daerah.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui  Kabid Perumahan Rakyat dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan, dalam Perda  Nomor 7 tahun 2020 pasal 8 ayat (1). Mengharuskan pengembang menyerahkan PSU perumahan kepada pemerintah daerah. 

BACA JUGA:Keren! Cegah Kekeran, Dinas Dikbud Bentuk Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan

"Sampai saat ini ada 6 pengembang yang belum menyerahkan PSU perumahannya kepada Pemkab Tegal," ujarnya, Rabu 15 November 2023..

Sebanyak 6 pengembang yang belum menyerahkan PSU perumahannya kepada Pemkab Tegal  tercatat pengembang, antara lain Perumahan Kabunan Asri Desa Kabunan Kecamatan Dukuhwaru,  pengembang Perumahan Griya Pepabri Kelurahan Kudaile Kecamatan Slawi, pengembang Perumahan Griya Kartini Permai  Desa Dukuhwringin Kecamatan Slawi.

BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Tegal Apresiasi Kinerja TKSK

Selanjutnya, pengembang Perumahan Shangrilla Land Desa  Mejasem Barat Kecamatan Kramat, pengembang  Perumahan  Graha Artha Kelurahan Pakembaran Kecamatan Slawi, dan pengembang Perumahan BTN  Tonggara Kecamatan Kedungbanteng.

"Untuk konfirmasi penyerahan PSU dapat menghubungi  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Pertanahan Kabupaten Tegal," cetusnya.

BACA JUGA:Mantap! Gerak Cepat, BPBD Sosialisasikan Satuan Pedidikan Aman Bencana

Apabila dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung sejak seruan ini disampaikan tidak ada konfirmasi dari pengembang. Maka sesuai pasal 38 Peraturan Bupati Tegal Nomor 41 tahun 2021, tentang pedoman pelaksanaan penyerahan prasarana sarana dan utilitas umum perumahan kepada pemerintah daerah. Maka akan dilakukan  pengambilan PSU Perumahan tersebut  secara sepihak oleh Pemkab Tegal.

BACA JUGA:Inovasi Pelayanan Publik Kabupaten Pemalang Hasil Program Labinov Dipamerkan  

"Kalau diindahkan, maka kami akan ambil PSU tersebut secara sepihak," tegasnya. (ADV) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: