Pilkada Kabupaten Tegal Dianggarkan Rp 65,2 Miliar, Berikut Rincian dan Pencairannya

Pilkada Kabupaten Tegal Dianggarkan Rp 65,2 Miliar, Berikut Rincian dan Pencairannya

Bupati Tegal Umi Azizah didampingi Plt Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Tegal Supriyadi menandatangani NPHD, di Ruang Rapat Bupati, Senin (13/11).-Yeri Noveli-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Tegal tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp 65,2 Miliar. 

Hal itu mengemuka saat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Tegal dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Tegal, di Ruang Rapat Bupati Tegal, Senin 13 November 2023.

Tanda tangan ini dilakukan langsung oleh Bupati Tegal, Umi Azizah, Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman dan Ketua Bawaslu Kabuaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi.

BACA JUGA:Tok! Perda Kabupaten Tegal Tentang Dana Cadangan Pilbup 2024 Disahkan

Dalam sambutannya, Bupati Umi menyampaikan bahwa saat ini KPU mupun Bawaslu sedang mempersiapkan pesta demokrasi yang akan berlangsung di tahun 2024 mendatang. Baik Pileg, Pilpres maupun Pilkada.

Sehingga membutuhkan tenaga ekstra dan beban kerja yang lebih besar. Untuk itu, Bupati meminta agar segala sesuatunya dipersiapkan dengan baik dan tidak tergesa-gesa.

Karena, akan ada tantangan tersendiri terlepas dari pengalaman pahit penyelenggaraan pemilu 2019 lalu.

"Dimana, ada ratusan petugas baik dari KPU, Bawaslu maupun kepolisian meninggal dunia karena kelelahan. Bahkan, ribuan petugas juga jatuh sakit. Tragedi ini tentu jangan sampai terulang di tahun 2024 mendatang," ucapnya.

BACA JUGA:Banyak Lahan Alih Fungsi, Lahan Pertanian di Kabupaten Tegal Semakin Menyusut

Umi juga mendorong agar KPU maupun Bawaslu Kabupaten Tegal untuk mempersiapkan pesta demokrasi ini dengan baik, dengan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya yang disertai dengan semangat untuk menjaga kesehatan agar pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024 tetap berkualitas.

"Persiapkan secara matang, detail dan sesuai tahapan yang sudah ditentukan, termasuk penggunaan dana. Semuanya, harus sesuai ketentuan dan jangan sampai mengakibatkan kerugian negara," ujar Umi.

Menurutnya, kendati pada penggunaan dana hibah terstruktur dengan pembelajaan, namun diminta tetap berprinsip value for money. Dimana, prinsip tersebut adalah penghargaan terhadap nilai uang yang dikedepankan, sisi kehematan, efisiensi dan efektivitas (3E).

BACA JUGA:Keren! Pemkab Pemalang Adakan Pameran Inovasi Pelayanan Publik

Manfaatkanlah teknologi yang ada untuk memperlancar proses transfer dan pertanggungjawaban penggunaan dana pemilu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: