121 Ha Tanah Eks HGU Dikuasai Warga, Bupati Tegal Minta agar Diminimalisir

121 Ha Tanah Eks HGU Dikuasai Warga, Bupati Tegal Minta agar Diminimalisir

Bupati Tegal Umi Azizah saat memimpin Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria di Ruang Rapat Bupati Tegal.-Yeri Noveli-jateng.disway.id

BACA JUGA:SMP Negeri 4 Adiwerna Kabupaten Tegal Borong Piala dan Medali

Sehingga manfaatnya untuk mengatasi kesenjangan sosial, mengentaskan kemiskinan dan menekan pengangguran di perdesaan bisa diraih optimal.

Terlebih, tidak lama lagi di Kabupaten Tegal juga akan berdiri sebuah pabrik gula baru yang membutuhkan pasokan tebu dari petani.

Maka, dengan adanya redistribusi tanah ini akan semakin memantapkan petani di Kabupaten Tegal untuk menanam tebu di lahan miliknya tanpa rasa was-was.

Mereka tentunya akan terlindungi dari upaya kriminalisasi, diskriminasi hukum atau bahkan intimidasi dari pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.

Bupati menyatakan, redistribusi tanah eks HGU melalui program reforma agraria ini sangat dinantikan oleh masyarakat. 

"Untuk itu, saya minta kompleksitas peraturan dan teknis administrasi proses redistribusinya jangan sampai menghambat pelaksanaan reforma agraria kita," cetusnya.

BACA JUGA:Peduli Palestina, Pelajar SMK Peristek Kabupaten Tegal Galang Dana Kemanusiaan

Bupati mengaku sangat mendukung redistribusi tanah itu ke petani dan nelayan, sepanjang sesuai dengan tujuan program. 

Sehingga tidak disalahgunakan. Dan tentunya, yang menerima haknya bukan lagi petani gurem ataupun nelayan miskin. Tapi mereka para juragan atau pemodal kuat yang sudah punya bisnis, punya usaha besar. 

"Saya minta nanti ada komitmen, mereka yang mendapatkan tanah dari program ini tidak untuk dijual atau dialihkan fungsinya sebagaimana fungsi eksisting saat ini untuk menunjang ketahanan pangan," tandasnya. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: