Disperintrasnaker Kabupaten Tegal Susun Dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah

Disperintrasnaker Kabupaten Tegal Susun Dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah

Sekretaris Dinas Perintransnaker merangkap ketua tim penyusun RTKD menuyusun rumusan perencanaan tenaga kerja.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG -  Upaya menyusun kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembagunan  ketenagakerjaan yang berkesinambungan kini tengah dilakukan Dinas Perintrasnaker  Kabupaten Tegal.

Hal ini sesuai dengan amanat pasal 7 ayat ( 3) UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Persediaan Logistik Bencana BPBD Kabupaten Tegal Minim, Tunggu Bantuan dari BPBD Provinsi

Kepala Dinas Perintransnaker, Riesky Trisbuyantoro melalui sekretartis merangkap ketua tim penyusunan Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD), Sutoyo menyatakan pihaknya kini tengah melaksanakan kegiatan perencanaan tenaga kerja daerah 2023.

"Perencanaan tersebut berisikan proyeksi  ketenagakerjaan serta rencana kebijakan strategis, dan  progam yang dapat diimplementasikan untuk 5 tahun kedepan dari 2023 hingga 2028," ujarnya Jumat 3 November 2023.

BACA JUGA:Dinas KP Tan Kabupaten Tegal Himbau Petani Ternak Kenali Sejak Dini Cir-ciri Hewan yang Terserang PMK

Kegiatan perencanaan tenaga kerja daerah tersebut menurutnya juga didasari dokumen pelaksanaan anggaran program perencanaan tenaga kerja.

"Dan hal ini sebagai tindak lanjut koordinasi dan fasilitasi penyusunan dokumen  Rencana Tenaga Kerja Daerah ( RTKD)  oleh Badang Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan Kementeria Ketenagakerjaan," cetusnya.

BACA JUGA:Bupati Pemalang Mansur Hidayat: Disiplin ASN Harus Ditegakkan

Sutoyo menegaskan bahwa Rencana Tenaga Kerja Daerah ( RTKD) nantinya bertujuan dalam menyediakan tenaga kerja yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa.

"Dalam pembangunan ketenagakerjaan, RTKD diharapkan dapat mempermudah perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas dan pendayagunaan tenaga kerja, hingga peningkatan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja," ungkapnya.   

Menurutnya Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) sangatlah bermanfaat guna penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.

"Hal ini mengingat saat ini kita sudah memasuki tahun bonus demografi dan mencapai masa puncak pada tahun 2030. Bonus demografi diperkirakan dapat menjadi modal pertumbuhan ekonomi yang signifikan," terangnya. (ADV) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: