48 Hektare Hutan Lindung di Kabupaten Tegal Rusak, BPBD Lakukan Ini

48 Hektare Hutan Lindung di Kabupaten Tegal Rusak, BPBD Lakukan Ini

Kalak BPBD Kabupaten Tegal usai menerima audiensi Aliansi Hutan Lindung mencari solusi paska rusaknya hutan lindung dilereng Gunung Slamet.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG - Dampak maraknya aktifitas perambahan hutan di Kabupaten Tegal, mengakibatkan puluhan hektare (Ha) hutan lindung rusak. Kondisi tersebut terlihgat di kawasan lereng Gunung Slamet, yang masuk wilayah Kecamatan Bumijawa. Dari data yang ada kerusakan hutan lindung tersebut mencapai luasan 48 hektare.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tegal Elliya Hidayah sempat menerima audiensi dari Aliansi Hutan Lindung, untuk mengetahui kondisi terkini dan mencari upaya solusi penanganannya.

BACA JUGA:BPBD Kabupaten Tegal Gembleng Kemampuan Relawan Penanggulangan Bencana

"Kami telah menyusun bahan rapat upaya penyelesaian penanganan hutan lindung pasca perambahan oleh masyarakat secara komprehensif dan berkelanjutan tingkat Kabupaten Tegal," ujarnya Rabu 1 November 2023.

Menurutnya, sebagai gambaran umum, bahwa faktor penyebab gerakan tanah diantaranya kondisi geologi, morfologi, vegetasi, dan aktifitas manusia. Dan yang menjadi pemicunya biasanya curah hujan, gempa bumi, gunung meletus atau getatan.

BACA JUGA:Jelang Musim Hujan, BPBD Kabupaten Tegal Petakan Kawasan Rawan Banjir

"Menilik Dusun Sawangan Desa Sigedong Kecamatan Bumijawa yang berada di daerah lereng Gunung Slamet biasanya litologinya homogen. Tipe longsoran yang sering terjadi berupa rayapan atau amblasan lambat, longsoran tipe rotasional dan aliran bahan rimbakan atau banjir bandang serta jatuihan batu tuipe cepatannya," cetusnya

Elliya juga menyatakan berdasarkan peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT)  kawasan tersebut, termasuk menengah-tinggi.

"Hal ini berpotensi banjir bandang atau aliran bahan rombakan. Artinya daerah tersebut  mempunyai potensi sedang hingga tinggi dapat terjadi gerakan tanah. Pada zona ini dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal, terutama pada daerah yang berbatasan dengan lembah sungai, gawir, tebing jalan, atau jika lereng mengalami gangguan, sedangkan gerakan tanah lama dapat aktif kembal," ungkapnya.

BACA JUGA:BPBD Kabupaten Tegal Bangun Kolaburasi Wujudkan Desa Tangguh Bencana

BACA JUGA:Hindari Hoax, BPBD Kabupaten Tegal Keluarkan Surat Edaran Status Gunung Slamet

Dia menegaskan, bahwa daerah ZKGT tinggi dalam tata ruang, tidak disarankan adanya bangunan yang mengundang konsentrasi manusia. ZKGT menengah, dapat dilakukan pembanguan dengan memperhatikan syarat teknis kestabilan lereng dan tidak mengganggu kemiringan lereng.

"Upaya yang harus segera dilakukan  untuk  penanganan gundulnya hutan lindung di kawasan tersebut adalah penanaman kembali dan memelihara vegetasi berakar kuart dan dalam. Ini yang sangat disarankan pada daerah ZKGT Tinggi - Menegah," tegasnya. (ADV )

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: