18 Desa Bantarkawung Brebes Jadi Sasaran Perluasan Kampung KB

18 Desa Bantarkawung Brebes Jadi Sasaran Perluasan Kampung KB

DISWAY JATENG - Sebanyak 18 desa di Kecamatan Bantarkawung, menjadi target peluasan membentuk Kampung Keluarga Berkualitas. Upaya tersebut, menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Brebes memperluas target Kampung KB.

 

Hal itu dibuktikan dengan sosialisasi Kampung KB bagi seluruh perwakilan stakeholder dari 18 desa. Fokusnya, menggencarkan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya keberadaan Kampung KB bagi semua kades dan muspika.

 

Kepala DP3KB Brebes melalui Siti Halimah menyampaikan, berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 pemerintah terus menggencarkan perluasan capaian Kampung KB. Fokusnya, membentuk Kampung KB di setiap desa dan kali ini targetnya 18 desa Kecamatan Bantarkawung.

 

Rinciannya, Desa Bangbayang, Banjarsari, Bantarkawung, Bantarwaru, Cibentang, Cinanas, Ciomas, Jipang, Karangpari. Kemudian, Kebandungan, Legok, Pangebatan, Pengarasan, Sindangwangi, Tambakserang, Terlaya, Telaga dan Waru.

 

BACA JUGA:Keren! Tahun 2023, Kampung KB di Kabupaten Tegal Sudah Terbentuk di 88 Desa

 

"Program Kampung Keluarga Berkualitas, kuncinya ada pada sinergitas dan kolaborasi lintas sektoral. Khususnya, pemdes dengan semua stakeholder dan pemangku kebijakan," terangnya.

 

Sementara itu, Camat Bantarkawung Slamet Budi Raharjo menuturkan, upaya perluasan pembentukan Kampung KB menjadi tanggung jawab bersama.

 

Fokusnya, mewujudkan gerakan bersama yang terintegrasi dan konvergen dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat.

 

"Termasuk, penguatan penguatan institusi keluarga dengan seluruh dimensinya. Sehingga, kualitas sumber daya manusia keluarga lebih maksimal," ujarnya.

 

BACA JUGA:Brebes Targetkan Pembentukan 153 Kampung KB Bisa Tuntas Tahun Depan

 

Terpisah, perwakilan Dinpermasdes Sunoto Joyo menambahkan, peran pemerintah desa dalam pendanaan Kampung Keluarga Berkualitas sangat menentukan.

 

Sebab, selain ditopang PAD, ADD, dana desa, dana bagi hasil, bantuan keuangan kabupaten maupun pendapatan lain desa yang sah. Menjadi ujung tombak sekaligus amunisi, dalam merealisasikan program pendampingan Kampung KB.

 

"Kuncinya, Pemdes harus menuangkan regulasi dalam perdes. Sehingga, masuk dan mengacu pada RPJMD dalam mendorong penanganan dan penurunan stunting, pelatihan kesehatan ibu dan anak, pendidikan tentang pengasuhan anak dan upaya pencegahan perkawinan dini," tandasnya. (syf)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: