Pengelolaan Dana Darurat di Kabupaten Tegal Harus Direncanakan Secara Intensif

Pengelolaan Dana Darurat di Kabupaten Tegal Harus Direncanakan Secara Intensif

Anggota Fraksi Desa Oriega Ayudya membacakan pandangan umum saat Rapat Paripurna dengan agenda pembacaan Pandangan Umun Fraksi terhadap Raperda Kabupaten Tegal tentang RAPBD Kabupaten Tegal Tahun 2024, di Gedung DPRD setempat-Yeri Noveli-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG - Fraksi Desa (Partai Demokrat dan PKS) DPRD Kabupaten Tegal melalui Pandangan Umumnya meminta agar pengelolaan dana darurat direncanakan secara matang atau intensif.

Hal itu disampaikan Oriega Ayudya, Anggota Fraksi Desa saat Rapat Paripurna dengan agenda pembacaan Pandangan Umun Fraksi terhadap Raperda Kabupaten Tegal tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Tegal Tahun 2024, di Gedung DPRD setempat.

BACA JUGA:Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal Soroti Turunnya RAPBD Kabupaten Tegal 2024

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq didampingi Wakilnya, Sugono dan dihadiri Asisten I Sekda Kabupaten Tegal Suspriyanti mewakili Bupati Tegal serta sejumlah Anggota DPRD dan para kepala OPD di lingkungan Pemkab Tegal.

Menurut Oriega, pengelolaan dana darurat itu untuk mengantipasi adanya kebutuhan mendesak yang kemungkinan bisa terjadi pada tahun anggaran 2024.

BACA JUGA:Pansus DPRD Kabupaten Tegal Bahas Dua Raperda, OPD Diminta Proaktif

"Terutama pada Pasal 16 Raperda Kabupaten Tegal," ujarnya.

Selain itu, lanjut Oriega, Fraksi Desa juga menghendaki agar pelaksanaan APBD Tahun 2024 dilakukan secara transparan. 

"Sehingga pengunaan anggaran tepat sasaran dan tidak menyalahi perundang-undangan," kata Oriega menambahkan.

Sementara, Asisten I Sekda Kabupaten Tegal Suspriyanti saat menanggapi pandangan umum tersebut menjelaskan, bahwa pengelolaan dana darurat sudah masuk dalam pos anggaran belanja tidak terduga.

BACA JUGA:Produksi Bawang Putih Anjlok, DPRD Kabupaten Tegal Bilang Begini

Menurutnya, di RAPBD Tahun 2024 telah dialokasikan sebesar Rp. 10.000.000.000. Dan untuk penggunaannya, diatur dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 44 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluası Belanja Tidak Terduga. 

Dengan demikian, Pemkab Tegal telah mengantipasi ketika ada kebutuhan mendesak di tahun 2024 mendatang.

Sementara, ihwal pelaksanaan ABPD tahun 2024 akan dilakukan secara transparan melalui aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Sistem ini dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: