Tips Terhindar Pinjol Ilegal, Cek Daftar Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal, OJK Cabut Izin Usaha Danafix

Tips Terhindar Pinjol Ilegal, Cek Daftar Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal, OJK Cabut Izin Usaha Danafix

perbedaan pinjol legal dan ilegal-foto asuransi jasinsdo syariah-

Jumlah pinjol terdaftar di OJK berkurang karena ada pencabutan izin salah satu dari perusahaan. OJK resmi mencabut izin usaha perusahaan penyelenggaraan layanan pendanaan bersama dengan berbasis teknologi informasi  PT. Danafix Online Indonesia. 

Dengan dicabutnya izin usaha, maka Danafix dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang layanan pendanaan bersama dengan berbasis teknologi informasi. Danafix juga wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi. 

Sebelumnya pada 31 Maret lalu, Danafix telah mengumumkan keputusan menghentikan kegiatan usaha dengan melakukan proses pengembalian izin kepada OJK. Saat itu Danafix telah berjanji akan menyelesaikan kewajiban dan hak pengguna selambat-lambatnya pada 30 April 2023. 

Selanjutnya penyelesaian hak dan kewajiban Danafix akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. "sebut OJK". 

Aplikasi fintech ilegal akan meminta akses seluruh data pribadi yang ada didalam handphone pengguna yang akan disalahgunakan untuk proses penagihan, sedangkan fintech legal hanya mengizinkan tiga akses yaitu camera, microphone, dan location (CAMILAN). 

BACA JUGA:Daftar 5 Pinjol Legal Bunga Rendah yang Aman untuk Digunakan Terbaru 2023, Bunga 0% dan Limit Sampai 50 Juta!

Perbedaan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal :

Pinjol Legal adalah pinjaman yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman ini memiliki aturan yang jelas dan teratur sehingga memiliki keamanan yang lebih baik.

Sedangkan Pinjol Ilegal adalah pinjaman yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK, biasanya pinjaman ini memiliki bunga yang lebih tinggi dan kurang terjamin sehingga memiliki resiko yang lebih besar.

 

Semoga bermanfaat. (*). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: