Tips Terhindar Pinjol Ilegal, Cek Daftar Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal, OJK Cabut Izin Usaha Danafix

Tips Terhindar Pinjol Ilegal, Cek Daftar Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal, OJK Cabut Izin Usaha Danafix

perbedaan pinjol legal dan ilegal-foto asuransi jasinsdo syariah-

DISWAY JATENG - Layanan Pinjaman Online atau Pinjol ilegal di Indonesia semakin bermunculan. 

Pinjaman Online atau Pinjol adalah layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana, baik dalam prinsip konvensional maupun syari'ah. Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman ke pinjol harus memilih perusahaan yang telah mengantongi izin regulator.

Otoritas jasa keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dengan jebakan penyedia Fintech peer-to-peer (P2P) lending tidak berizin. 

Maka dari itu, untuk memperkecil ruang gerak pinjol ilegal atau bodong, regulator terus mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa pinjol yang tidak berizin atau tidak terdaftar di OJK, oleh sebab itu agar masyarakat terhindar dari praktik ilegal pinjol yang tidak bertanggung jawab. 

Pinjol ilegal merugikan banyak masyarakat dengan penerapan tawaran yang menggiurkan dan dengan bunga yang besar hingga aksi kekerasan saat melakukan penagihan.

BACA JUGA:Pinjol Pegadaian, Solusi Jitu Jika Anda Punya BPKB Nganggur

Sebelum menggunakan layanan peminjaman online, Anda perlu cek pinjol legal atau ilegal di OJK. Pastikan Anda memilih layanan pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK agar tidak dirugikan. 

OJK juga menyiapkan sejumlah kanal dari nomor telepon hingga WhatsApp. Menurut OJK kanal-kanal tersebut disiapkan untuk masyarakat agar bisa menghubungi dan mengecek status izin produk yang diterimanya.

1. Cara cek pinjol legal dan pinjol ilegal yang sudah terdaftar melalui laman OJK :

  • Pertama akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
  • Kedua buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Fintech dikanan bawah. 
  • Jika nama pinjol ada di dalam daftar, berarti pinjol tersebut legal dan terdaftar di OJK.

2. Cara cek pinjol legal atau pinjol ilegal dapat melalui WhatsApp (WA) resmi OJK, dengan cara :

  • Simpan no WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek
  • Misalnya "pinjol.com"
  • Kemudian kirim pesan
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Anda juga bisa cek legalitas pinjol melalui WhatsApp dengan yang diatas.

3. Cara cek pinjol legal atau ilegal di OJK melalui telepon 157 atau e-mail :

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] atau melalui kontak resmi OJK dinomor 157.

BACA JUGA:7 Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah dan Foto KTP Resmi OJK Terbaru 2023, Cair Dalam Hitungan Menit!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: