5 Pinjol Limit Tinggi Resmi OJK Terbaru 2023, Limit Pinjaman Rp50 Juta dan Bunga Rendah

5 Pinjol Limit Tinggi Resmi OJK Terbaru 2023, Limit Pinjaman Rp50 Juta dan Bunga Rendah

rekomendasi aplikasi pinjol limit tinggi--

3. IndoDana

Salah satu pinjaman online yang memberikan limit tinggi sampai Rp25 juta dengan tenor panjang. Aplikasi ini dapat membantu kamu untuk memenuhi kebutuhan finansial mendesak.

Selain memberikan limit tinggi pinjol ini juga menawarkan bunga rendah dan tenor pinjaman yang panjang. Syarat mengajukan pinjaman di platform ini juga mudah.

Kamu hanya perlu mengajukan secara online, isi data pribadi dan setelah pinjaman disetujui uang akan cair. Walaupun namanya terdengar asing, pinjol ini sudah resmi terdaftar dan diawasi OJK.

4. Kredivo

Memberikan pinjaman dengan limit tinggi bunga rendah dan proses yang mudah. Kredivo menawarkan limit pinjaman mulai dari Rp500 ribu sampai Rp30 Juta dengan tenor yang panjang.

Tenor pinjaman ini menyesuaikan jumlah yang diajukan, tenor yang diberikan mulai dari 3 sampai 12 bulan. Apabila kamu sedang membutuhkan pinjaman cepat cair, pinjol ini bisa jadi solusinya.

BACA JUGA:5 DC Lapangan Pinjol Ilegal yang Bisa Datang Kerumah, Hati-Hati Bisa Memberikan Resiko Buruk!

BACA JUGA:15 Pinjol Legal yang Tidak Ada DC lapangan, Gak Perlu Khawatir Penyebaran Data Pribadi

5. Easycash

Pinjol limit tinggi terbaru yaitu pinjaman online Easycash. Pinjol Easycash memberikan kemudahan untuk mengajukan pinjaman.

Memberikan limit tinggi sampai Rp50 Juta dengan tenor yang panjang. Selain limit tinggi, Easycash juga memberikan pinjaman dengan bunga rendah.

Mengajukan pinjaman online di platform ini tanpa menggunakan agunan. Perlu kamu tahu, Easycash dikembangkan oleh PT. Indonesia Fintopia Technology, sudah resmi OJK.

Apabila kamu ingin menggunakan aplikasi ini dan masih bingung cara mengajukan pinjaman. Simak Artikel dibawah ini, tentang cara mengajukan pinjaman Easycash.

BACA JUGA:Cara Pinjam di Pinjol Easycash Agar Cepat Cair, Aman Digunakan dan Sudah Diawasi OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: