5 Jenis Pinjol Resmi OJK Bagi kaum Galbay, Syaratnya Hanya Nomor HP dan KTP Saja
5 daftar pinjol legal ojk yang bisa Anda jadikan referensi-Tangkapan layar Jabar ekspres-
DIWAY JATENG - Bagi kalian yang pernah mengalami galbay pasti merasa kesulitan dengan adanya BI checking untuk meminjam dana. Jangan khawatir, sebab kalian dapat pinjam pada pinjol resmi OJK yang ada ini.
Kamu ada status galbay atau tidak Pinjol resmi OJK ini tidak memperdulikannya . Karena hanya dengan memenuhi semua pesyaratan mereka dapat memberikan pinjaman. Apalagi ini sangat mudah untuk dapat meminjam di pinjol legal OJK yang penting ada Persyaratannya.
Pada artikel disway jateng.id ini akan menjelaskan tentang pinjol resmi OJK untuk kaum galbay. Tapi, di balik kemudahannya, pinjol juga mempunyai risiko, salah satunya yaitu penagihan yang agresif dari debt collector (DC).
Collektor pinjol adalah pihak yang bertugas untuk menagih utang dari nasabah yang telat membayar. Penagih pinjol resmi OJK dan ilegal mempunyai perbedaan yang signifikan, baik dari segi legalitas, cara kerja, hingga metode penagihan.
BACA JUGA:10 Pinjol Tanpa DC Lapangan Terbaru 2023, Kaum Galbay Jangan Panik Lagi!
Artikel ini akan menjelaskan semuanya ada baiknya segeralah untuk membaca dengan seksama penjelasan berikut ini.Berikut ini 5 rekomendasi pinjol resmi OJK untuk kaum galbay di Indonesia
1. Kredit Pintar
Kredit pintar ini memiliki pinjaman limit yang tinggi mencapai 10 juta. kamu sudah bisa mendapatkan cicilan di pinjaman kredit pintar setelahnya. Selain itu juga pinjol ini hanya membutuhkan syarat seperti nomor HP dan KTP saja.
2. Kredivo
Pinjaman Kredivo ini mempunyai keunggulan tidak memperhatikan pinjaman galbay. Kredivo mempekerjakan DC lapangan di beberapa kota besar di Indonesia saja. Pinjol ini juga telah terdaftar di OJK.
BACA JUGA:Kupas Tuntas Pinjol EasyCash! Mulai dari Limit Hingga Cara Ajukan Pinjaman
3. Ada pundi
Ada Pundi tetap memiliki pelayanan yang terbaik dengan tidak memandang status galbay. Syaratnya hanya seperti nomor HP dan juga rekening pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: