117 Calon Kepala Sekolah SD dan SMP di Kabupaten Tegal Dinyatakan Lolos
Kepala Dinas Dikbud Fakihurochim SSos MM memberi wejangan bagi calon kepala sekolah yang dinyatakan lolos.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id
SLAWI, DISWAY JATENG - Usai merampungkan rangkaian kegiatan rekrutmen kepala sekolah untuk jenjang SD dan SMP, Dinas Dikbud akhirnya resmi mengumumkan calon kepala sekolah yang lolos dalam tahapan tersebut, dan dijadwalkan akan segera dilantik di bulan Desember 2023 mendatang.
Kepala Dinas Dikbud Fakihurochim S.Sos, MM didampingi Kabid Pendidikan SMP merangkap Plt Kabid PPTK, Drs Al Fatah menyatakan ditahap pendaftaran calon kepala sekolah jenjang SD terdapat 194 pelamar dan untuk jenjang SMP sebanyak 14 pelamar.
BACA JUGA:5 Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan 2023, Sudah Resmi Terdaftar OJK dan Bunga Rendah!
"Dan dari hasil pengumuman calon kepala sekolah yang lolos untuk SD sebanyak 113 dan SMP ada 4 orang," ujarnya Rabu 4 Oktober 2023.
Keduanya menjelasakan bahwa tahapan rekrutmen seleksi kepala sekolah telah rampung di gulirkan diawali dengan pendaftaran dan pengumpulan berkas pada tanggal 12 Mei 2023. Tahapan dilanjutkan dengan penilaian porto folio atau berkas pada tanggal 22 hingga 23 Mei 2023 mendatang. Dan dirangkai dengan tes wawancara di tanggal 25 hingga 28 Mei 2023.
" Untuk tim penilai berasal dari pengawas sekolah dan untuk sesi wawancara akan dilakukan oleh pejabat struktural Dinas Dikbud. Terkait syarat menjadi kepala sekolah telah diatur dalam Peraturan Kemendikbudristek Nomor 40/Tahun 2021, Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Peraturan Kemendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Dan untuk seleksi tahu ini menerapkan regulasi baru, yakni peserta wajib mengantongi sertifikasi guru penggerak," cetusnya.
Pihaknya menambahkan, banyak kekosongan posisi kasek di Kabupaten Tegal. Mayoritas kasek yang lama masuk masa pensiun. Sehingga harus segera dicarikan penggantinya. Mengingat jabatan tersebut penting dalam kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan. Menurutnya pentingnya menggenggam bersertifiksasi guru penggerak, sebagai syarat utama dalam seleksi.
BACA JUGA:8 Pinjol Legal Bunga Rendah Tidak Ada DC lapangan, Cuma Modal KTP Proses hanya Beberapa Menit!
“Sebenarnya guru penggerak ini output-nya hampir sama dengan diklat kepala sekolah. Dibentuk menjadi pemimpin pembelajaran. Itu syarat utama. Karena saat ini tidak ada lagi diklat, para calon kepala sekolah akan melewati beberapa tahap asesmen,” terangnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id