15 Aplikasi Pinjol Legal yang Ada DC Lapangan Terbaru 2023, Jangan Sampai Telat Bayar!
Pinjol yang mempunyai DC lapangan--
1. Pahami aturan resmi dari OJK
Apabila mendapat ancaman dari DC lapangan, kamu harus tahu tentang aturan resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sebagai nasabah kamu memiliki hak untuk melindungi diri dari DC lapangan.
Aturan dari OJK No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dijelaskan bahwa, penagih hutang atau DC lapangan harus menagih dengan sopan.
Dengan mengetahui aturan yang sudah resmi oleh OJK, kamu berhak melindungi diri dari ancaman DC pinjol.
2. Kumpulkan bukti ancaman
Setelah mendapatkan ancaman atau teror dari DC lapangan, pastikan untuk mengumpulkan bukti ancaman. Contohnya seperti rekaman telfon, chat dan video.
Kumpulkan semua bukti dengan lengkap dan jelas yang nantinya digunakan bahan pendukung laporan. Adanya bukti yang terkumpul, menjadi bahan penguat apabila dibawa ke jalur hukum.
BACA JUGA:PinjamDuit Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah Modal KTP, Cair Hingga Rp 10 Juta Dalam 5 Menit
3. Laporkan ke pihak OJK
Apabila kamu mendapat ancaman dan teror terus menerus, segera lapor kepada pihak OJK atau Satgas Waspada Investasi. Pihak tersebut akan memberikan bantuan dengan memberikan hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
Itulah beberapa pinjol yang ada DC lapangan. Gunakan pinjol dengan bijak dan ikuti semua aturanya agar terhindar dari galbay.
Demikian pula, dengan langkah-langkah yang diberikan kamu dapat mengatasi ancaman dari DC lapangan. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: