Parah!Ratusan Hektare Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Tegal Dikuasai Oleh Warga

Parah!Ratusan Hektare Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Tegal Dikuasai Oleh Warga

KETERANGAN - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rudi Indrayani memberikan keterangan.Foto: Yeri Noveli/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Ratusan hektare tanah milik Pemkab Tegal yang berlokasi di Pantura Kabupaten Tegal disinyalir dikuasai warga

"Saya dapat informasi bahwa Pemkab memiliki tanah ratusan hektare di wilayah pantura. Saat ini, dikuasai warga untuk disewakan ke pengusaha tambak,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rudi Indrayani.

Dia menuturkan, berdasarkan informasi warga bahwa Pemkab Tegal memiliki tanah sekitar 30-40 hektare di Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja. Tanah itu dikontrakan kepada petani tambak sekitar 1997 dan 1998.

Petani tambak menyewa kepada seseorang yang tidak ada pemasukan ke Pemkab Tegal. 

“Sewa tanah ke petani tambak pasca tanah itu ditinggalkan oleh perusahaan rokok besar. Warga hanya menyewakan tanpa ada pendapatan yang masuk ke Pemda,” ujarnya. 

Pentolan Partai Gerindra di Kabupaten Tegal ini mengungkapkan, pada tahun 1982 ada kerjasama Pemkab Tegal dengan perusahaan rokok besar.

Atas kerjasama itu, Pemkab bersama pemerintah desa membeli tanah warga untuk investasi perusahaan rokok tersebut.

Saat itu, sewa tanah ke perusahaan sekitar Rp3.000 permeter. Saat reformasi, ada peternakan babi yang ada di desa tersebut, dibakar oleh warga. Atas insiden tersebut, perusahaan rokok juga angkat kaki dari Desa Kedungkelor. 

“Kemudian tanah itu dikuasai warga, dan sampai sekarang dikontrakan ke pengusaha tambak,” sambungnya. 

Anggota DPRD Kabupaten Tegal yang mewakili masyarakat pantura itu, juga mendapatkan informasi bahwa di Desa Banjarturi, Kecamatan Warureja, juga ada tanah tak bertuan seluas ratusan hektare.

Sejarah tanah tersebut sama dengan di Desa Kedungkelor. Namun demikian, status tanah secara adimistrasi tidak jelas. 

“Itulah kelemahan Pemkab pada masa itu. Belum ada yang disertifikatkan atasnama Pemkab Tegal. Padahal, dulu sebagian tanah banyak yang sudah bersertifikat atasnama warga saat  dibeli Pemkab Tegal,” katanya. 

Ditambahkan, Pemkab Tegal jika punya kemauan bisa menguasai tanah tersebut. Pemkab diminta untuk menvalidasi dan verifikasi warga yang saat ini menguasai tanah tersebut.

Pihaknya meyakini bahwa warga yang menguasai tanah tersebut juga sadar bahwa tanah yang dikontrakan ke pengusaha tambak bukan miliknya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id