Mantan Kades Babakan Kabupaten Tegal Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan Kades Babakan Kabupaten Tegal Dituntut 5 Tahun Penjara

TUNTUTAN - Agenda pembacaan tuntutan sidang penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan mantan Kades Babakan, Kecamatan Kramat. Foto : Hermas Purwadi/Radar Slawi --

DISWAYJATENG, SLAWI - Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum  terkait penyelewengan Dana Desa (DD) yang menyeret mantan Kades Babakan, Kecamatan Kramat digulirkan.

Dihadapan majelis hakim PN Tipikor Semarang  yang diketuai Arkanu SH Mhum dengan hakim anggota Ida Rahmawati  SH MH dan DR  Margono SH MH. Jaksa Penuntut Umum  R Andri Firmansyah SH bersama Mustofa SH dan Didik Prasetyo Utomo   SH MH menuntut mantan Kades Babakan,  Nuryasin, 51, dengan tuntutan  pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Bila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 3 bulan penjara.

Kajari Kabupaten Tegal Suyanto SH MH melalui Kasi Intelijen merangkap Humas  Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan, dalam tuntutannya. JPU  menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah  diubah dengan  UU Nomor 20 Tahun 2001. 

"Dalam tuntutannya JPU  juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti  sejumlah Rp380.197.541. Yang terlebih dahulu diperhitungkan dengan adanya  uang yang telah disita sebagai barang bukti pada tahap penyidikan sebesar Rp50 juta. Sebagai pengembalian kerugian keuangan negara," ujarnya.

Ditegaskan, terdakwa  juga dibebankan untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp330.197.541. Dengan ketentuan  apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan  setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa  untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda  yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka diganti  dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," cetusnya.

Terdakwa sempat menyalahgunakan bantuan keuangan pusat untuk desa selama 2 tahun berturut-turut. Bantuan keuangan pusat berupa DD tersebut mulai bermasalah di tahun 2020 dan 2021. Yang bersangkutan sempat diberi deadline untuk segera mengembalikan uang yang bermasalah tersebut  ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada 27 September 2022. 

“Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak ada niatan untuk mengembalikan," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id