DPRD Kabupaten Pemalang Umumkan Usulkan Calon Bupati Pemalang dalam Rapat Paripurna apenyampaian Pengumuman Us

DPRD Kabupaten Pemalang Umumkan Usulkan Calon Bupati Pemalang dalam Rapat Paripurna apenyampaian Pengumuman Us

MENUNJUKAN - Wakil Ketua DPRD Khodori bersama Plt Bupati Mansur Hidayat menunjukan surat usulan calon bupati Pemalang. Foto : Agus Pratikno/Radar Pemalang --

DISWAYJATENG, PEMALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PEMALANG menggelar rapat paripurna di gedung dewan, kemarin. Rapat paripurna kali ini dalam rangka pengumuman usulan calon Bupati PEMALANG 

Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. 

Hadir dalam rapat paripurna, selain Pimpinan dan anggota DPRD, hadir juga Plt Bupati Pemalang H Mansur Hidayat beserta jajarannya Pemerintah Kabupaten Pemalang

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Khodori didampingi dua Wakil Ketua DPRD lainnya yakni Ajeng Triyani dan HM Rois Faisal MS. 

Wakil Ketua DPRD Khodori selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa rapat paripurna DPRD kali ini bersifat pengumuman, sehingga tidak diperlukan keabsahan suatu qourum tertentu. Sehingga 

Mengingat Rapat Paripurna pada hari ini adalah Rapat Paripurna yang bersifat pengumuman, maka tidak diperlukan keabsahan suatu kuorum tertentu. Sehingga daftar hadir tidak dibacakan dalam rapat paripurna.

Khodori lebih lanjut menyampaikan beberapa hal penting terkait agenda rapat paripurna. Menurutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3-3580 Tahun 2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Pemalang dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Pemalang Provinsi Jawa Tengah, bahwa Mukti Agung Wibowo, telah diberhentikan dari jabatannya sebagai bupati Pemalang.

Kemudian, mendasari Pasal 173 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota Menjadi Undang-undang, disebutkan bahwa: pada ayat (1) Dalam hal Bupati berhenti karena diberhentikan maka wakil bupati menggantikan bupati.

Pada  ayat (4) beserta penjelasannya, DPRD Kabupaten menyampaikan usulan pengangkatan dan Pengesahan wakil bupati menjadi bupati kepada menteri melalui gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai bupati.

"Usulan yang disampaikan DPRD Kabupaten kepada Menteri melalui gubernur merupakan calon bupati yang diumumkan dalam rapat paripurna DPRD,"katanya.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka  DPRD melalui pimpinan rapat mengumumkan usulan calon Bupati Pemalang Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Adapun dasarnya adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota Menjadi Undang-undang. 

Selain itu, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3-3580 Tahun 2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian bupati Pemalang dan Penunjukan Pelaksana Tugas bupati Pemalang Provinsi Jawa Tengah.

Untuk itu, DPRD mengumumkan bahwa usulan Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat sebagai calon bupati Pemalang hasil pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id