DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna, Jawaban Eksekutif Terhadap Raperda Perubahan APBD 2023

DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna,  Jawaban Eksekutif Terhadap Raperda Perubahan APBD 2023

AGUS PRATIKNO/RADAR PEMALANG RAPAT PARIPURNA - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pemalang agenda penyampaian jawaban eksekutif terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2023. Foto : Agus Pratikno/Radar Pemalang --

DISWAYJATENG, PEMALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menggelar rapat paripurna agenda penyampaian Jawaban Eksekutif Terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2023 di gedung dewan, kemarin.  Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tatang Kirana didampingi didampingi dua Wakil Ketua DPRD Khodori dan Ajeng Triani.

Ketua DPRD Tatang Kirana setelah membuka jalannya rapat paripurna, menyampaikan beberapa hal penting terkait agenda rapat. 

Menurutnya, pandangan umum fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2023, telah disampaikan dalam Rapat Paripurna.

"Untuk itu melalui Rapat Paripurna ini, akan didengarkan bersama Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan tersebut,"katanya.

Ketua DPRD selaku pimpinan sidang  juga  memberikan kesempatan waktunya kepada Plt Bupati untuk menyampaikan jawaban eksekutif terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2023. 

Dalam penyampaian jawaban eksekutif, Plt Bupati Mansur Hidayat, Selain menjawab pertanyaan sejumlah fraksi, menanggapi saran dan masukan yang sebelumnya telah disampaikan oleh masing-masing fraksi.

Diantaranya terkait permasalahan fasilitas layanan dasar masyarakat berupa penyediaan infrastruktur daerah. Terutama infrastruktur jalan yang menjadi atensi sebagian besar dalam pandangan umum fraksi DPRD terhadap Raperda perubahan APBD Kabupaten Pemalang tahun 2023.

Meskipun dihadapkan dengan masih terbatasnya anggaran yang ada dalam APBD Induk, namun pihaknya tetap berkomitmen agar potensi kapasitas keuangan daerah pada Perubahan APBD tahun anggaran berjalan ini diprioritaskan untuk penyediaan anggaran belanja kegiatan peningkatan dan rekonstruksi. Serta pemeliharaan rutin jalan dan jembatan, khususnya jalan dengan kondisi rusak berat. 

Plt Bupati juga upaya percepatan pembangunan infrastruktur jalan pada pelaksanaannya harus mampu pula menjawab dan mengatasi kendala – kendala yang terjadi.  Baik yang disebabkan karena adanya perubahan kebijakan perpajakan yang menyebabkan harus dilakukan revisi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) beserta gambar teknisnya.

Masih kurangnya jumlah sumber daya manusia pengampu bidang kebinamargaan. Selain itu juga terkait personil pengampu kegiatan dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta sisa waktu pelaksanaan pekerjaan yang juga masih minim. 

Termasuk langkah pemerintah daerah dalam rangka pemberian pelayanan dasar pendidikan, oleh Mansur Hidayat dijelaskannya.  Khususnya penanganan terhadap persoalan masih tingginya angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Pemalang , yang menjadi pertanyaan fraksi dalam pandangan umumnya. 

Sementara itu, dalam rangka mencermati persoalan dan penanganan kemiskinan ekstrem, pemerintah daerah telah mengambil  langkah-langkah untuk dapat mengatasinya. Baik yang telah dilakukan, sedang dilakukan maupun yang akan dilakukan.

Untuk itu, Mansur mencoba untuk menguraikan bahwa penanganan kemiskinan ekstrem itu dimulai dengan melakukan identifikasi wiayah prioritas kecamatan. Yaitu berdasarkan perbandingan jumlah penduduk miskin dan satu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Indeks Desa Membangun (IDM). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id