DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Gabungan Membahas Anggaran Pilkada Tahun 2024

DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Gabungan Membahas Anggaran Pilkada Tahun 2024

RAPAT GABUNGAN - Rapat gabungan DPRD membahas anggaran Pilkada tahun 2024. Foto : Agus Pratikno/Radar Pemalang --

DISWAYJATENG, PEMALANG - Anggaran Pilkada Kabupaten Pemalang tahun 2024 sedang memasuki pembahasan dalam rapat gabungan DPRD di gedung dewan, kemarin. Rapat gabungan antara Komisi A dan C menghadirkan banyak organisasi perangkat daerah (OPD) , selain OPD di jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang, hadir juga KPU dan Bawaslu. 

Rapat gabungan DPRD Kabupaten Pemalang dipimpin oleh Khodori dihadiri oleh anggota komisi A dan C. Dalam rapat itu, OPD terkait untuk memaparkan materi rapat. Salah satunya dari Badan Kesbangpol.

Dalam pemaparannya, Plt Badan Kesbangpol Yuda Laksono  menyampaikan terkait bantuan dana Pilkada tahun 2024. Menurutnya kebutuhan untuk penyelenggaraan Pilkada 2024, sesuai dengan proposal yang telah diajukan KPU, Bawaslu, Polri dan TNI berjumlah sekitar Rp106,003 milyar. 

Sedangkan  dana sharing dari Propinsi sebesar Rp20,644 miliar. Sehingga dana yang harus di tanggung Pemerintah Kabupaten Pemalang sebesar Rp.85, 358 miliar.

Adapun  rinciannya, untuk KPU sebesar Rp61, 502 miliar ,  Bawaslu Rp16, 828 miliar , Polres Rp5, 578 miliar dan Kodim Rp1, 450 miliar. Rincian bantuan dana Pilkada itu berdasarkan informasi dari TAPD Kabupaten Pemalang.

"Namun setelah  dilakukan verifikasi, ditetapkan anggaran Hibah Pilkada tahun 2024 maka  untuk KPU sebesar Rp 50, 500 miliar, Bawaslu Rp10 miliar dan  Polres Rp3 miliar,"katanya.

Jumlah anggaran itu, kata Yuda Laksono untuk memenuhi kegiatan Pilkada mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan di 2.630 TPS, yang melayani 1.183.945 pemilih se Kabupaten Pemalang.

Terkait hal itu, Yuda Laksono menjelaskan anggaran untuk KPU dan Bawaslu telah dilakukan  evaluasi dan verifikasi berkas permohonan dananya dan telah disampaikan kepada TAPD melalui surat rekomendasi No.978/300/2023 tanggal 8 mei 2023 Perihal Rekomendasi Permohonan Hibah yang Bersumber dar APBD Tahun Anggaran 2023 dan Tahun 2024. 

"Sedangkan untuk Kodim telah kita lakukan evaluasi dan verifikasi berkas permohonan dananya dan telah kita sampaikan kepada TAPD melalui surat rekomendasi No.978/332/2023 tanggal 16 Mei 2023 Perihal Rekomendasi Permohonan Hibah yang Bersumber dari APBD Anggaran Tahun 2024. Sementara  untuk Polres belum kita lakukan evaluasi dan verifikasi berkas permohonan dananya karena berkas baru kami terima tanggal 17 mei 2023,"paparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id