Satpol PP Kabupaten Tegal Ingatkan Partai dan Caleg, Pemasang APK Politik Diminta Pahami Aturan
Petugas Satpol PP Kabupaten Tegal saat membredel APK politik di depan Markas Brigif-4 Dewa Ratna, baru-baru ini.-Yeri Noveli-jateng.disway.id
SLAWI, DISWAY JATENG - Pemasang alat peraga kampanye (APK) politik berupa baliho diminta untuk pahami aturan. Jika tetap melanggar, Satpol PP Kabupaten Tegal bakal menindak tegas.
"Saat ini memang belum memasuki masa kampanye. Tapi, pemasangan baliho tetap harus mematuhi aturan Perda Nomor 7 Tahun 2011,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Supriyadi, melalui Sekretarisnya, Teguh Mulyadi, Kamis 31 Agustus 2023.
BACA JUGA:Ini 8 Cara Untuk Mendaftar Bansos 2023 Secara Online, Praktis Hanya Lewat Hp!
Dia menjelaskan, Perda tentang Ketertiban Umum (Tibum) itu, mengatur tentang pemasangan baliho secara umum. Baliho dilarang dipasang di depan gedung instansi pemerintahan, tempat ibadah, sekolah, instansi militer dan rumah dinas.
“Kemarin ada yang masang di depan rumah dinas. Tapi kami sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk segera membongkarnya,” kata TM, sapaan akrab Teguh Mulyadi.
BACA JUGA:Ini Kabar Gembira Di Bulan Juli 2023! Simak Baik-Baik Bagi Penerima Bansos PKH dan BPNT
Dirinya tak menampik, ada beberapa baliho bacaleg yang dipasang tidak sesuai aturan. Sejauh ini, pihaknya sudah mengingatkan bacaleg untuk segera memindahkan atau membongkar. Mereka ada yang berkenan, ada pula yang mengabaikan. Sehingga ada yang diturunkan secara paksa oleh Satpol PP.
“Terpenting, kami sudah memberitahukan bahwa baliho yang dipasang menyalahi aturan, dan untuk segera diturunkan,” ucapnya.
BACA JUGA:10 Aplikasi Pinjol Terpercaya di Playstore ataupun AppStore, Solusi Dana Darurat
Menurut TM, tidak hanya yang melanggar aturan, tapi baliho yang menutupi jarak pandang, seperti di traffic light atau di perlintasan kereta api, juga akan ditegur pemiliknya.
“Sebelum dipasang, mestinya bacaleg harus membaca aturan," pesannya.
Dia membeberkan, baliho promosi juga banyak yang melanggar aturan. Pihaknya mendapati baliho promosi yang dikerjasamakan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di beberapa tempat strategis.
Diharapkan, OPD tidak memberikan peluang kepada perusahaan yang bekerjasama untuk melanggar aturan.
“Ada beberapa baliho yang melintas di jalan menuju wisata, baik wisata Guci maupun Cacaban,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id