Satpol PP Kabupaten Tegal Ingatkan Partai dan Caleg, Pemasang APK Politik Diminta Pahami Aturan
Petugas Satpol PP Kabupaten Tegal saat membredel APK politik di depan Markas Brigif-4 Dewa Ratna, baru-baru ini.-Yeri Noveli-jateng.disway.id
BACA JUGA:Pinjol Shopee Pinjam Tawarkan Rp12 Juta Tanpa Agunan, Cair Dalam 5 Menit
Atas hal tersebut, Satpol PP berharap agar OPD terkait bisa menertibkan baliho promosi. Selain itu, baliho promosi juga harus bayar pajak. Termasuk, baliho yang dipasang digawangan yang disediakan vendor.
“Kalau baliho promosi yang melanggar aturan, langsung kita turunkan,” tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id