Apa Itu Salat Jamak dan Qasar? Berikut Penjelasan dan Tata Caranya, Umat Islam Wajib Tahu

Apa Itu Salat Jamak dan Qasar? Berikut Penjelasan dan Tata Caranya, Umat Islam Wajib Tahu

--

DISWAYJATENG  - Salat adalah satu di antara bentuk ibadah yang dilakukan oleh umat Islam. Terdapat dua jenis salat, yaitu salat sunnah dan salat fardhu atau wajib.

Salat fardhu adalah ibadah wajib yang harus didirikan oleh umat Islam di mana pun mereka berada, bahkan Allah SWT akan memberikan hukuman bagi mereka yang lalai dan meninggalkannya.

Bahkan dalam situasi tersulit pun, sebagai umat Islam diharuskan untuk tetap melaksanakan salat fardhu lima kali dalam sehari.

Allah SWT telah memberikan berbagai keringanan bagi seluruh umat-Nya agar tidak meninggalkan salat dalam kondisi apa pun.

Contohnya, jika dalam kondisi perjalanan jauh atau kondisi tertentu lainnya yang mendesak untuk fokus terhadap satu pekerjaan, umat Islam dapat melaksanakan salat dengan cara jamak dan qashar.

Dalam agama Islam, pengertian salat jamak adalah mengumpulkan atau menggabungkan dua salat fardu yang dikerjakan pada satu waktu, seperti salat Zuhur dengan salat Asar dan salat Magrib dengan salat Isya. Sedangkan, pengertian salat qasar adalah salat yang dilakukan dengan meringkas salat fardu yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Misalnya, salat Zuhur, Isya, atau Asar.

Salat dapat dilakukan dengan menjamak atau mengqasar saja, juga dibolehkan untuk kedua-duanya, yaitu menjamak dan mengqasar dengan ketentuan bahwa salat yang diqasar harus salat empat rakaat. Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian salat jamak dan qasar.

Penjelasan Mengenai Salat Jamak dan Qasar

Sebelumnya sudah dijelaskan pengertian salat jamak dan qasar, yaitu salat jamak adalah salat yang menggabungkan dua salat fardu ke dalam satu waktu, sedangkan qasar adalah salat yang dilakukan dengan meringkas salat fardu yang empat rakaat menjadi dua rakaat.

Mengutip  dari Fikih untuk Kelas VII MTs yang ditulis oleh Hasbiyallah (2008: 77), salat jamak dan qasar dapat dilakukan jika terjadi kondisi berikut:

1.    Menjamak qashar di ‘Arafah dan Muzdalifah ketika menunaikan ibadah haji

2.    Menjamak dan qasar ketika dalam perjalanan yang bukan untuk kemaksiatan

3.    Menjamak dan qasar ketika turun hujan deras

4.    Menjamak dan qasar ketika sakit atau ada urusan

5.    Menjamak dan qasar ketika ada urusan. Imam Nawawi pernah mengatakan dalam Syarh Shahih Muslim, "Banyak dari kalangan para imam yang membolehkan menjamak dan qasar bukan dalam perjalanan tetapi disebabkan adanya keperluan, tetapi tidak menjadikannya sebagai kebiasaan sehari-hari."

Berikut adalah tata cara salat jamak dan qasar (Dzuhur dan Ashar):

1.    Niat dalam hati untuk salat jamak qasar.

Ushollii fardlozh zhuhri rok'ataini qoshron majmuu'an 'ilaihil 'asri jam'a ta'diiman lillaahi ta'aalaa.

Artinya: " Aku berniat shalat dzuhur dua rakaat digabungkan dengan shalat Ashar dengan jamak takdim,di qasarr karena Allah Ta'ala."

2.  Takbiratul Ihram

3.  Melaksanakan sholat dzuhur dua rakaat

4.  Salam

5.  Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua, yaitu Ashar

Ushollii fardlol 'ashri rak'ataini qashran majmuu'an bil zhuhri jama ta'dziman lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku berniat shalat Ashar dua rakaat digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim, diqashar karena Allah Ta'ala."

6.  Takbiratul Ihram

7.  Melaksanakan sholat ashar dua rakaat

8.  Salam

BACA JUGA:Berangkat Umroh Dana Talangan Boleh Saja Dengan Catatan

Itulah penjelasan mengenai jamak dan qasar beserta tata caranya. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat bagi anda. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: