Berangkat Umroh Dana Talangan Boleh Saja Dengan Catatan

Berangkat Umroh Dana Talangan Boleh Saja Dengan Catatan

Banyak Ulama berpendapat bahwa melaksanakan umroh dengan dana talangan diperbolehkan--

DISWAYJATENG – Umroh dana talangan akhir-akhir ini menjadi tren yang selalu biro atau agen umroh tawarkan. Banyak pihak ke 3 yang menawarkan fasilitas ini bertujuan untuk membantu memudahkan masyarakat untuk menunaikan ibadah umroh.

Jamaah akan berangkat dulu untuk menunaikan ibadah umroh, setelah pulang baru akan mencicil biaya tersebut sampai lunas. Begitu juga dengan ibadah haji.

Selama proses menunggu keberangkatan jamaah melakukan pembayaran dengan system angsuran sesuai kesepakatan dengan pihak ketiga. Hal ini yang memunculkan perdebatan apakah boleh berngkat ke tanah suci menggunakan dana talangan.

Pada dasanya terdapat dua pendapat tentang hukum umroh dengan dana talangan, ada yang membolehkan dan tidak membolehkan.

Sebagian besar ulama membolehkan umroh atau mendaftar haji dengan dana talangan namun ada beberapa catatan sebagai berikut :

1.       Mengutip dari ww.nu.or.id bahwa penggunaan dana talangan untuk berumroh atau daftar haji hukumnya boleh. Ketika biaya yang dari pihak ketiga sesuai dengan standar yang pemerintah tetapkan, dalam hal ini Kementrian Agama.

Namun ketika biaya yang mereka tawarkan itu melebihi tarif normal itu tidak boleh.

2.       Hokum umroh dengan dana talangan juga ulama perbolehkan ketika yang mengambil fasilitas tersebut mampu melakukan pembayaran angsuran.

Kemampuan untuk membayar angsuran itu melalui mekanisme yang ketat. Jadi tidak asal mengatakan bahwa saya mampu harus ada sistem untuk menentukan apakah ia mampu atau tidak.

Jadi istithoah adalah kemampuan seseorang untuk membayar angsuran dana tersebut. Untuk kasus ini kewajiban haji menjadi wajib baginya dan boleh memakai dana pinjaman.

Berbeda ketika orang tersebut tidak mampu membayar cicilannya, maka orang tersebut kita anggap belum mampu.  Sehingga kewajiban haji belum berlaku baginya, dan penggunaan dana pihak ketiga tidak boleh hukumnya.

3.       Dewan Syariat Nasional Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan dana tersebut untuk kepentingan ibadah haji dan umroh boleh dengan syarat :

a.       Utang talangan bukan utang ribawi

b.      Orang yang mengambil fasilitas dana tersebut harus mampu membayarnya, mereka buktikan dengan kepemilikan asset.

c.       Dana talangan harus berasal dari lembaga keuangan syariah.

4.       Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga membolehkan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan haji dengan syarat pinjaman atau utang itu bukan “takaluf”. Takaluf dapat kita artikan mengada-ada atau tidak sesuai semestinya. Jadi takaluf adalah orang yang meminjam uang untuk kepentingan ke tanah suci tetapi ia tidak mempunyai kemampuan untuk mengembalikan.

Jadi, berdasarkan uraian tersebut, maka hokum umroh dengan dana talangan pada dasarnya boleh selama memenuhi ketentuan-ketentuan syariat islam sebagaimana yang kita uraikan tadi.

BACA JUGA:Haji dan Umroh, Mana yang Harus Kita Dahulukan?

Semoga kita semua bisa segera berngkat ke baitulah untuk beribadah umroh. Pastikan untuk memilih biro umroh yang amanah dan terpercaya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: