Kasus Kebakaran Rumah di Luwungragi Brebes Berujung Damai

Kasus Kebakaran Rumah di Luwungragi Brebes Berujung Damai

SEPAKAT - Kedua belah pihak dalam kasus kebakaran rumah di Desa Luwungragi sepakat damai. --

BREBES, DISWAYJATENG - Kasus peristiwa kebakaran rumah yang terjadi di Desa Luwungragi Kecamatan Bulakamba Kabupaten BREBES akhirnya berujung damai.

Peristiwa kebakaran yang terjadi pada 22 Juni lalu sempat dilaporkan ke polisi karena penyebab kebakaran rumah adalah ada salah satu warga yang menyalakan lampion dan diterbangkan ke udara.

BACA JUGA:Marak Musibah Kebakaran di Kabupaten Tegal, Warga Diminta Waspada

Saat itu, rumah Almarhum Daslim yang dihuni oleh kelima anaknya terbakar. 

Akibat kebakaran tersebut, diperkirakan kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah, serta dokumen dokumen penting dan surat berharga, termasuk surat tanah, ijazah, dan surat surat penting ikut terbakar. Salah satu penghuni rumah pun melaporkan kejadian ini kepada Polsek Bulakamba. Pihak korban pun meminta kepada kuasa hukumnya, Ahmad Soleh untuk menindaklanjuti pelaporan tersebut. 

BACA JUGA:Kebakaran Kantor BPN Brebes Musnahkan Dokumen Tanah, Penyelidikan Libatkan Labfor Polda Jateng

Ahmad Soleh mengatakan, dalam kasus ini, sudah ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak antara korban rumah kebakaran dengan pelaku yang menyalakan lampion.

Kesepakatan damai itu adalah pihak pelaku telah memberikan uang kompensasi kepada pihak korban sebesar Rp 30 juta. Sedangkan pihak korban kini telah mencabut laporannya di Polsek Bulakamba. Keduanya sepakat kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

"Dengan ada kesepakatan damai ini, kasus ini sudah selesai. Kami hanya mengimbau masyarakat agar tidak bermain lampion di pemukiman padat penduduk, karena akan sangat berbahaya," ungkap Akhmad Soleh, Jumat (21/7). 

BACA JUGA:UPDATE: Penyebab Kebakaran Kantor BPN Brebes Diduga Korsleting Kulkas, Tim Labfor Masih Menyelidiki

Dia menuturkan, kedua belah pihak adalah Lailatul Sa'adah selaku korban dan telah mencabut laporannya di Polsek Bulakamba. Sementara pihak pelaku adalah Amrudin Ghozali yang telah bermain lampion dan tak sengaja membakar sebuah rumah yang dihuni lima orang.

Namun dalam kejadian kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa dan api pun tidak merembet ke rumah penduduk lainnya, meskipun di lokasi padat penduduk.

"Sekarang kedua belah pihak sudah berdamai dan korban pun tidak akan membawa peristiwa ini ke ranah hukum," tambahnya. 

Sementara itu, Kapolsek Bulakamba AKP Ibnu Setiyadi membenarkan bahwa kasus kebakaran rumah yang terjadi di Desa Luwungragi Kecamatan Bulakamba dan telah dilaporkan kepada pihaknya telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: