Dari 733 Bacaleg; 640 Lanjut Verifikasi Administrasi, 93 Pilih Mundur

Dari 733 Bacaleg; 640 Lanjut Verifikasi Administrasi, 93 Pilih Mundur

ilustrasi pemilu 2024-Istimewa-

BREBES, DISWAYJATENG - Sebanyak 640 bakal calon legislatif dari 17 partai politik, sedang menjalani verifikasi administrasi. Jumlah tersebut, berkurang dari total pendaftar mencapai 733 bacaleg di Kabupaten Brebes.

Hal itu, terungkap dalam proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes. Bahkan, tercatat 93 bacaleg memilih mundur dalam perbaikan berkas karena tak sanggup memenuhi kekurangan dokumen.

Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi menyampaikan, sesuai tahapan Pemilu dan Pemilu legislatif 2024 saat ini terus berlanjut. Yakni, proses verifikasi administrasi perbaikan dokumen berkas bacaleg mulai 10 Juli hingga 6 Agustus mendatang. Fokusnya, mengkroscek seluruh kelengkapan dokumen dan penyesuaian berkas semua bacaleg.

BACA JUGA:Pemliu 2024, Empat Kades di Brebes Maju Jadi Caleg

"Jika dokumen persyaratan berkas bacaleg dinyatakan lengkap, maka lanjut ke pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara. Jika berkas tidak lengkap, maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (gugur-red)," jelasnya saat dikonfirmasi Senin (10/7) sore.

Verifikasi administrasi dokumen berkas bacaleg, lanjut Riza, akan dikroscek satu persatu dengan unggahan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Termasuk, semua berkas persyaratan yang wajib terpenuhi sebelum masuk pencermatan rancangan DCS. Sebab, jika berkas bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat maka berhak masuk penyusunan dan penetapan DCS. Jadwalnya, mulai 12-18 Agustus mendatang.

"Untuk pengumuman DCS, mulai 19-23 Agustus. Dari total 640 bacaleg, belum bisa dipastikan lolos DCS karena tergantung kelengkapan perbaikan berkas persyaratan," terangnya.

BACA JUGA:Puluhan Bacaleg di Brebes Tak Lengkapi Perbaikan Berkas Persyaratan, KPU Bilang Begini

Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Teknis Ita Listiana Ningsih menambahkan, selain pengumuman penetapan DCS pada 19-23 Agustus mendatang.

Masyarakat dan parpol, juga bisa menyampaikan masukan dan tanggapan DCS. Jadwalnya, mulai 19-28 Agustus nanti.

Termasuk, ada mekanisme pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/ kota pascamasukan dan tanggapan DCS. Yakni, mulai Kamis-Rabu (14-20 September) mendatang.

"Verifikasi pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/ kota pascamasukan dan tanggapan DCS, dilakukan pada Kamis-Sabtu (21-23 September) mendatang," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: