DLH Kabupaten Tegal Loloskan Dua Sekolah, untuk Raih Adiwiyata Tingkat Provinsi

DLH Kabupaten Tegal Loloskan Dua Sekolah, untuk Raih Adiwiyata Tingkat Provinsi

Duta sekolah Adiwiyata tingkat Provinsi Jawa Tengah masing - masing SMPN 2 Warurejo dan SDN Batuagung 02 bersiap menerima penghargaan dipuncak Hari Lingkungan Hidup sedunia , kemarin.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG -  Upaya Dinas Lingkungan Hidup untuk memacu program Adiwiyata sekolah terus dilakukan tahun ini.

 

Tujuannya adalah untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan hidup melalui kegiatan pembinaan, penilaian dan pemberian penghargaan adiwiyata kepada sekolah.

BACA JUGA:DLH Kabupaten Tegal Gulirkan Sarasehan Lingkungan Hidup

Kepala DLH Muchtar Mawardi SKM M.Kes melalui Kabid Pengendalian Lingkungan Hidup, Khaerudin menyatakan ditahun ini pihaknya sempat  mengajukan 6 sekolah  untuk penilaian sekolah Adiwiyata tingkat Provinsi Jawa Tengah, yang digelar pada  bulan Frebuari 2023 lalu.

 

"Kernam sekolah yang kami ajukan adalah SMPN 2 Warureja, SMP Muhammadiyah Slawi, MTs NU Kramat, SD Bangun Galih 02, SMPN 01 Pagerbarang, dan SDN Batuagung 02. Dari sekolah yang kita ajukan akhirnya menetapkan dua sekolah berhak menyandang sekolah Adiwiyata tingkat Provinsi Jawa Tengah," ujarnya Rabu  5 Juli 2023.

BACA JUGA:Peringati Hari Lingkungan Hidup, DLH Kabupaten Tegal Gelar Aksi Bersih Pantai

Kedua sekolah yang dinyatakan lolos menyandang predikat Adiwiyata tingkat Provinsi Jawa Tengah masing - masing SMPN 2 Warurejo dan SDN Batuagung 02. 

 

Pihaknya juga menyatakan untuk tim seleksi penilaian sekolah Adiwiyata tingkat Kabupaten Tegal  biasanya diselenggarakan diinterval waktu bulan September hingga Oktober 2023.Menurutnya,  dengan terwujudnya pembangunan lingkungan hidup yang hijau, sehat dan bersih dilingkungan sekolah melalui program adiwiyata, diharapkan akan menunjang keberhasilan proses belajar mengajar disekolah.

BACA JUGA:DLH Kabupaten Tegal Gencarkan Program Pembangunan Sistem dan Pengelolaan Sampah

“Langkah memacu terwujudnya pembangunan lingkungan hidup melalui program adiwiyata ini sesuai pedoman pelaksanaan program adiwiyata yang diatur dalam Peraturan Menteri LH Nomor 5 Tahun 2013,” cetusnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id