Tersangkut Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades dan Perangkat Desa Glandang Pemalang Segera Disidang
Korupsi Dana Desa-Ilustrasi -
BACA JUGA:Korupsi DD Kades Jejeg, Ditaksir Kerugian Negara Capai Rp 1,2 Millar
Kini, setelah proses hukum masih terus berlanjut, berkas perkara dilimpahkan ke JPU untuk proses persidangan.
Tim penyidik melakukan penjemputan terhadap kedua tersangka dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Pemalang.
"Untuk mempercepat proses hukum terhadap kedua tersangka, maka hari ini akan kita laksanakan tahap II. Yaitu kita serahkan tersangka dan barang buktinya dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut untuk dilakukan proses penuntutan," tandasnya.
Kedua tersangka juga selanjutnya dipindahkan ke LP Kedungpane Semarang.
Langkah itu, untuk memudahkan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada di Semarang.
"Penahanan terhadap kedua tersangka juga akan dilakukan selama dua puluh hari ke depan," katanya.BACA JUGA:Ditemukan Kerugian Negara Capai Rp 300 Juta, Dugaan Korupsi Pemdes Babakan Tegal
Adapun pasal yang disangkaan kepada kedua tersangka, melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto. pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: