Korupsi DD Kades Jejeg, Ditaksir Kerugian Negara Capai Rp 1,2 Millar
Kasi Intelejen merangkap humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal memberi penjelasan penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi Desa Jejeg.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id
SLAWI (Disway Jateng) - Upaya marathon dalam menyelesaikan pemeriksaan semua saksi kasus dugaan korupsi bantuan keuangan negara berupa DD untuk Desa Jejeg Kecamatan Bumijawa berhasil dirampungkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Langkah selanjutnya ditempuh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal segera melakukan koordinasi dengan tim auditor Inspektorat Kabupaten Tegal.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Suyanto SH MH melalui Kasi Intelejen merangkap humas Yusuf Luqita Danawihardja SH MH menyatakan koordinasi dengan tim auditor Ins pektorat dilakukan untuk melakukan penghitungan dokumen dan data yang akan disajikan.
"Dari tafsiran awal kerugian negara akibat penyimpangan penggunaan DD oleh Kades Jejeg mencapai kisaran Rp 1, 2 millar selama 2 tahun anggaran 2021 dan 2022," ujanrya Sabtu ( 18/3) kemarin.
Dimana ditahun 2021 penyimpangan penggunaan DD mencapai Rp 700 juta dan berlanjut di tahun 2022 sebesar Rp 500 juta.
"Ini masih dalam bentuk hitungan kasar. Semua data pendukung sudah kami sita yang sebelumnya sempat diserahkan para saksi. Dokumen dan data ini akan kami sajikan ke pihak auditor Inspektporat," cetusnya.
Setelah hasil audit keluar, pihaknya baru akan menetapkan tersangka bila dalam audit tersebut riil ditemukan adanya kerugian negara. Pihaknya mengaku sebelumnya sempat melakukan klarifikasi terhadap Kades Jejeg Kecamatan Bumijawa, Saeful Amin dan ditemukan adanya indikasi kerugian negara.
Disebutkan ada beberapa kegiatan fisik yang diduga fiktif yang dilakukan oleh Kades Jejeg tersebut. Proses penghitungan kerugian negara bakal dilakukan secara cermat melalui proses audit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id