Satpol PP Kabupaten Tegal Turunkan Paksa Bando Papan Reklame, Kenapa?

Satpol PP Kabupaten Tegal Turunkan Paksa Bando Papan Reklame, Kenapa?

Bando papan reklame yang melintas di jalan areal pasar Pepedan dicopot oleh Satpol PP semalam-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG -  Dalam rangka penegakan Perda  nomor 7/ tahun 2011,  Satpol PP  melakukan penertiban  keberadaan papan rekalme ilegal yang selama ini membentang di tengah jalan raya. Hal iini sesuai dengan aturan dimana  tidak diperbolehkan membuat bando melintang di areal jalan. sehingga harus ditertibkan.

 

Kepala Satpol PP Supriyadi melalui sekretaris Teguh Mulyadi menyatakan penertiban bando atau papan reklame yang melintang ditengah jalan telah dilakukan di depan Pasar  Pepedan semalam, dan akan dilanjutkan di are Procot.

 

"Kedua bando papan reklame yang melintang di jalan tersebut milik swasta. Peringatan untuk membongkar bando atau papan reklame tersebut sudah sempat dilakukan sejak tahun 2016 silam dan belum direspon hingga sekarang," ujarnya Selasa 13 Juni 2023.

 

Pihaknya juga menegaskan karena tidak mengantpongi ijin, otomatis semua produk reklame yang dipasang disana tidak berbayar.

 

"Kalaupun berbayar entah kepada siapa mereka membayar. Prinsip kami semua produk yang terpasang disana tidak berbayar karena tidak ada ijin," cetusnya. 

 

Pencopotan bando reklame melintang di jalan menurut rencana akan dilanjutkan di kawasan Procot. Pihaknya juga sempat memberi waktu agar bando papan reklame di areal Procot agar segera dibongkar.

 

"Yang di Procot juga akan segera kita tertibkan. Pemilik masih belum mau untuk dibongkar. Kita tunggu saja waktu yang tepat untuk melakukan pembongkaran.  Kita menjalankan tugas sebagai penegak Perda dan tidak tebang  pilih," ungkapnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id