Tagih Kredit Macet Rp4,9 Miliar, Bank Brebes Gandeng Kejari

Tagih Kredit Macet Rp4,9 Miliar, Bank Brebes Gandeng Kejari

Dirut Perumda BPR Bank Brebes dan Kepala Kejari menandatangani SKK Non Litigasi penanganan kredit macet.-Syamsul Falaq-Radar Brebes

BREBES, DISWAYJATENG - Untuk mengoptimalkan penagihan kredit macet sebesar Rp 4,9 Miliar, Perumda BPR Bank Brebes kembali menggandeng Kejaksaan Negeri Brebes.

Hal itu, tertuang dalam penandatanganan Surat Kuasa Khusus Non Litigasi Tahap 2 di rumah makan D'Angklo, Senin (12/6). Kerjasama tersebut, merupakan tahap kedua setelah penandatanganan SKK pertama pada Maret 2023 lalu. Kali ini, kredit macet yang di-SKK Non Litigasi mencapai 142 debitur.

BACA JUGA:Bank Brebes Fasilitasi SIMPEL, Satu Pelajar Satu Tabungan

Penandatanganan SKK Non Litigasi, dilakukan Direktur Utama Perumda BPR Bank Brebes Dadan Hardiyana Agustina dengan Kepala Kejari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi. Hadir mendampingi, Direktur Umum Bank Brebes Supriyanto, Kabag Perekonomian Urip Rosidin dan Kabag Hukum Setda Brebes Abdul Harris. Serta, Kasi Datun Kejari Yuli Fitriyanti dan perwakilan Jaksa Pengacara Negara.

BACA JUGA:HUT ke 71, Bank Brebes Komitmen Bangkit, Tumbuh Berkualitas Dengan Kebersamaan

Direktur Utama Perumda BPR Bank Brebes Dadan Hardiyana Agustina menjelaskan, dilakukannya SKK Non Litigasi tahap dua dengan Kejari menjadi upaya menyelesaikan kredit macet. Sebab, setelah menjalin kerjasama pada Maret 2023 lalu sudah membuahkan hasil. Yakni, menyelesaikan piutang kredit mulai dari pemanggilan baik tahap pertama, kedua dan upaya penagihan persuasif.

"Artinya, SKK Non Litigasi dengan Kejari efektif karena debitur yang bermasalah langsung merespon. Seperti, mendapatkan panggilan langsung berkomunikasi dengan Bank Brebes untuk menyelesaikan tunggakan," terangnya saat menyampaikan sambutan.

BACA JUGA:Mantap! Bank Brebes Gandeng Kejari Tangani Kredit Macet Rp 3,7 Miliar

Optimalisasi penyelesaian kredit macet, lanjut Dadan, penagihan secara persuasif terus dilakukan Bank Brebes. Hasilnya, pendampingan Kejari mendongkrak pembayaran angsuran, pelunasan hingga restrukturisasi menjadi opsi penyelesaian tunggakan kredit.

Termasuk, komunikasi intens dengan Bank Jateng difokuskan pada debitur yang sumber penghasilannya melalui Bank Jateng.

"Harapannya, mengoptimalkan penyelesaian kredit macet. Termasuk, mengupayakan gugatan hak sita dan eksekusi sebagai langkah penyelematan kredit. Sehingga, potensi keuntungan kredit sebagai sumber pendapatan asli daerah lebih meningkat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi menambahkan, Kejari Brebes terus berkomitmen memberikan pendampingan bagi pemerintah daerah yang membutuhkan. Khususnya, seksi Datun meliputi pelayanan, pendapat hingga pendampingan hukum. Termasuk, legal audit yang bersifat urgensi dalam mengawal kinerja.

Dengan SKK, Kejari dapat bertindak di dalam maupun luar pengadilan atas nama pemerintah daerah.

"Terima kasih atas kepercayaan Bank Brebes, semoga kepercayaan ini terjawab dengan hasil dalam upaya memulihkan serta meminimalisir kerugian negara," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: