Mantap! Bank Brebes Gandeng Kejari Tangani Kredit Macet Rp 3,7 Miliar
Dirut Perumda BPR Bank Brebes dan Kepala Kejari menandatangani Surat Kuasa Khusus non litigasi tunggakan kredit macet.-Stamsul Falaq-Radar Tegal
BREBES, DISWAYJATENG - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Brebes menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes untuk menangani kredit macet mencapai Rp 3,7 miliar. Tunggakan piutang tersebut, merupakan hasil akumulatif hingga Tahun 2021. Kerjasama itu, terungkap dalam penandatanganan perjanjian kerjasama dan surat kuasa khusus dengan Kejaksaan Negeri Brebes, Selasa (14/3) siang.
Penandatanganan Momerandum Of Understanding, diteken langsung Direktur Utama Perumda BPR Bank Brebes Dadan Hardiana Agustina dengan Kepala Kejari Mernawati. Turut menyaksikan, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Brebes Khaerul Abidin dan Staf Ahli Agus As'ari. Kepala BAPENDA Subandi serta jajaran Kejari Brebes dalam aula Kejari.
Direktur Utama Perumda BPR Bank Brebes Dadan Hardiana Agustina didampingi Direktur Umum Supriyanto menyampaikan, penandatanganan MoU dan SKK dalam pendampingan non litigasi menggandeng Kejari Brebes. Menjadi komitmen sekaligus upaya Bank Brebes menuntaskan kredit macet. Sebab, setelah menempuh berbagai upaya persuasif dan komunikasi dengan nasabah (debitur-red).
"Piutang kredit macet sebesar Rp 3,7 miliar, menjadi langkah awal Bank Brebes menyelesaikan tunggakan nasabah. Sehingga, komitmen menyelesaikan tunggakan kredit bisa tuntas bertahap," ungkapnya kepada awak media.
Pendampingan non litigasi dari Kejari, lanjut Dadan, menjadi upaya negosiasi dalam meminimalisir risiko. Khususnya, menyelematkan kerugian negara mengingat sirkulasi kredit menjadi potensi sumber Pendapatan Asli Daerah. Terlebih, dengan jumlah akumulatif lebih dari 100 debitur yang tagihannya macet hingga 2021.
"Harapannya, kerjasama tersebut mengoptimalkan kinerja direksi dan manajemen Bank Brebes. Khususnya, menghindari pelanggaran atau melanggar ketentuan hukum dalam proses bekerja," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati menambahkan, pihaknya mengapresiasi kolaborasi Perumda BPR Bank Brebes. Sebab, Kejari memiliki tugas memberikan bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata negara. Yakni, baik litigasi maupun non litigasi termasuk pertimbangan hukum. Khususnya, pelayanan kepada negara atau BUMD dalam pendampingan hukum. Tujuannya, menyelematkan kerugian negara saat terjadi sengketa antara negara dengan pihak lain.
"Dengan SKK Non litigasi, Jaksa Pengacara Negara bisa memberikan layanan penyelamatan perlindungan kekayaan negara," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: