Oknum Pegawai BPN Pemalang Diduga Nodai Anak di Bawah Umur, Warga Geram Kepung Kantor

Oknum Pegawai BPN Pemalang Diduga Nodai Anak di Bawah Umur, Warga Geram Kepung Kantor

Sejumlah mahasiswa dari GEMPAR dan warga Taman Timur dalam aksi demonya di Kantor ATR/BPN Kabupaten Pemalang -Agus Pratikno -Radar Pemalang

PEMALANG, DISWAYJATENG.ID - Kasus dugaan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pemalang yang menodai anak di bawah umur terus mengemuka.

Sejumlah warga mengatasnamakan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemalang Raya (GEMPAR) bersama warga Taman Timur menggelar aksi demo di Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pemalang, Selasa (6/6).

BACA JUGA:Pentingnya Sertipikat Hak atas Tanah, Kementerian ATR BPN Gencarkan Sosialisasi PTSL di Banyumas

Aksi demo tersebut, untuk mendesak BPN dan Polres Pemalang agar serius menangani dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oknum Aparat Sipil Negara (ASN) BPN. 

Aksi demo mahasiswa dari GEMPAR bersama warga Taman Timur yang dilakukan di Kantor ATR/BPN dikomandani langsung oleh Chafidz Syukron selaku Ketua GEMPAR.

BACA JUGA:Diduga Terlibat Mafia Tanah, Tujuh Pejabat BPN Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam aksinya, meminta BPN agar memberikan sangsi kepada salah seorang pegawainya yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mengingat korbannya cukup banyak, kurang lebih ada tujuh orang, yang semuanya masih dibawah umur.

Tidak hanya itu, juga mendesak Polres Pemalang untuk segera menindaklanjuti dan melakukan penanganan hukum terhadap pelaku pencabulan tersebut. Karena kasus itu, sudah lama dilaporkan ke Polres Pemalang, namun tidak ada kabar berita proses penanganan hukumnya.

Ketua Gempar CHafidz Syukron mengatakan maksud dan tujuan mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Pemalang ini, untuk mendorong agar kasus hukum pencabulan yang dilakukan oleh DS oknum pegawai BPN ditindaklanjuti. Sehingga ada kejelasan dan ada ketegasan dari pihak-pihak terkait. 

"Kenapa kami melakukan aksi demo di Kantor BPN, harapannya agar lebih tegas. Langkah ini juga sebagai sangsi sosial, maupun sangsi hukum yang berlaku di Indonesia ini," katanya. 

Menurutnya, kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum pegawai BPN cukup banyak korbannya. Kurang lebih ada tujuh orang anak dibawah umur, yang menjadi korbannya. Namun yang melaporkannya hanya ada tiga orang korban dan laporannya sudah lama tidak ada keseriusan dalam penanganannya. 

"Karena kasus hukumnya mandeg berhenti, maka kami meminta agar betul-betul ditindaklanjuti proses hukumnya," ujar dia.

Dijelaskannya, kasus pencabulan ini, sudah sampai tujuh bulanan tanpa penanganan serius. Sehingga dengan aksi ini harapannya ada tindaklanjut dari aparat hukum.  

"Harapan kami, supaya oknum pencabulan seperti ini tidak ada lagi di Kabupaten Pemalang," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar pemalang