80 Ribu Pelaku UMKM di Brebes Tak Punya Legalitas, Kok Bisa?

80 Ribu Pelaku UMKM di Brebes Tak Punya Legalitas, Kok Bisa?

MENYAMPAIKAN - Kepala DPMPTSP Brebes Tety Yuliana menyampaikan upaya percepatan perizinan bagi pelaku UMKM. --

BREBES, DISWAYJATENG.ID - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Brebes melakukan upaya percepatan perizinan berusaha bagi pelaku usaha kecil atau UMKM.

Upaya percepatan itu ditandai dengan launching Penjemputan Perizinan Berusaha bersama Mahasiswa dan Kecamatan (Jumpa Mantan) dan Penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara simbolis kepada pelaku usaha di Brebes. 

Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes, Tety Yuliana mengatakan, pihaknya melibatkan puluhan mahasiswa Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes dalam upaya percepatan penerbitan NIB bagi pelaku UMKM.

Pihaknya juga terus melakukan peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.

"Kami melibatkan puluhan mahasiswa UMUS dan pelayanan Paten di masing-masing kecamatan untuk pembuatan NIB bagi pelaku usaha mikro. Ini sebagai upaya percepatan agar mereka memiliki legalitas usaha," ungkap Tety saat launching Jumpa Mantan di Grand Dia Hotel Brebes, kemarin. 

Dia melanjutkan, mahasiswa UMUS dilibatkan karena dianggap pamah dengan teknologi dan bisa mengoperasikan aplikasi perizinan OSS RBA.

Sedangkan jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Brebes mencapai 80 ribu UMKM yang belum memiliki legalitas usaha sesuai dengan OSS RBA. Sehingga, pihaknya pun melakukan pendampingan dan sosialisasi agar mereka memiliki legalitas usaha. 

"Legalitas usaha ini juga bisa untuk mempermudah para pelaku UMKM untuk kebutuhan permodalan. Mereka lebih mudah untuk mengakses permodalan di perbankan," ungkap Tety. 

Jumpa Mantan langsung dilaunching Pj Bupati Brebes, Urip Sihabudin dengan mengundang para pelaku UMKM yang telah mendapat fasilitas NIB.

Dalam kesempatan itu juga digelar diskusi interaktif kebijakan penanaman modal terhadap pelayanan perizinan berusaha dan pola pengawasan bagi pelaku usaha di Kabupaten Brebes sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja. 

Pj Bupati Brebes, Urip Sihabudin, berharap dengan adanya diskusi ini, dapat semakin memahami baik secara teknis maupun administrasi kebijakan yang ada dalam Undang-Undang Cipta Kerja, sesuai tujuannya yaitu sebagai langkah terobosan bersama guna mengakselerasi proses pembangunan operasional, utamanya dengan memberikan kemudahan berusaha, berkembangnya investasi sehingga mampu menyerap tenaga kerja menciptakan keadaan dan kesejahteraan rakyat.

"Pemerintah Kabupaten Brebes juga berkomitmen mewajibkan setiap investasi yang masuk untuk menggandeng pengusaha lokal maupun UMKM di daerah. Sehingga masuknya investasi dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Pelaku umkm memiliki kesempatan untuk bermitra dengan perusahan besar, baik dalam maupun luar negeri," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar brebes