PPDB Jateng 2023/2024 Segera Dibuka, Penting Menyimak Penjelasan Ini

PPDB Jateng 2023/2024 Segera Dibuka, Penting Menyimak Penjelasan Ini

Pemohon surat keterangan DTKS mengalami lonjakan selama PPDB daring jenjang SMA/SMK. (FOTO HERMAS PURWADI / RADAR SLAWI)--

SEMARANG, DISWAYJATENG.ID- Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jawa Tengah 2023 segera dibuka. Bahkan, Pemprov Jateng sudah menerbitkan SK Penetapan Wilayah Zonasi PPDB SMA Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024.

Petunjuk PPDB Jateng tahun 2023 ini sudah dirilis untuk petunjuk teknis PPDB tingkat SMA/SMK. 

Seperti dilansir, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng menyiapkan empat jalur untuk PPDB SMA/SMK. Diantaranya jalur zonasi, afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali, dan jalur prestasi

Kemudian PPDB Jateng pendaftaran siswa baru tingkat SMA/SMK di Jateng dilakukan secara online atau daring melalui situs ppdb.jatengprov.go.id.

PPDB di Jawa Tengah untuk jenjang SMA dan SMK akan segera diumumkan pada 12 Juni 2023 mendatang. 

“Sekarang pendaftaran belum dibuka, tunggu nanti Insya Allah Selasa akan ada paparan sosialisasi terlebih dahulu,” tutur Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah, sebagaimana tertuang di Juknis PPDB Jateng tahun ajaran 2023/2024.

Alur Pendaftaran PPDB

Sedangkan alur pendaftaran PPDB Jateng 2023 untuk SMA SMK adalah:

  1. Pengajuan akun,
  2. Unggah berkas syarat pendaftaran secara online,
  3. Melakukan verifikasi ajuan akun ke sekolah terdekat secara luring.

 

Syarat PPDB Jateng 2023 SMA

Seperti diketahui, jalur pendaftaran PPDB Online 2023 ini menggunakan empat jalur. Yakni jalur zonasi, afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali, dan jalur prestasi.

Masing-masing jalur tersebut memiliki persyaratan yang harus disiapkan oleh calon pendaftar PPDB Jateng 2023 tingkat SMA sederajat di Jateng.

1. Jalur Zonasi

  • Buku rapor SMP/sederajat
  • Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh sekolah
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat SMP
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun pada awal ajaran 2023/2023 dan belum menikah
  • Kartu keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
  • Piagam prestasi/penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang, bagi yang memiliki
  • Calon siswa baru dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa ponpes terdaftar di EMIS Kemenag yang diterbitkan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah.

2. Jalur Afirmasi

  • Rapor SMP/sederajat
  • Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan satuan pendidikan yang bersangkutan
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang setingkat
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun pada awal ajaran baru 2023/2024 dan belum menikah
  • Kartu keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal minimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan dan diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan sudah disahkan Kanwil Kemenag /Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, khusus untuk yang memiliki
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyerahkan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar
  • Calon siswa baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data DP3AKB
  • Calon murid baru yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data Dinsos Jateng.
  • 3. Jalur Pindah Tugas Orang Tua
  • Rapor SMP/sederajat
  • Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh sekolah yang bersangkutan
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang setingkat.
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun pada awal ajaran 2023/2024 dan belum menikah.
  • Surat penugasan dari instansi yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antarkabupaten/kota.
  • Calon siswa baru yang merupakan anak guru dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala sekolah yang bersangkutan dan menyerahkan surat keputusan/penugasan dari pejabat berwenang.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan sudah disahkan Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/kota sesua kewenangan, bagi yang memiliki.
  • Kartu keluarga di luar kota/kabupaten.
  • Surat keterangan domisili dari RT/RW yang menjelaskan bahwa orang tua calon siswa baru telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: