PPDB Jateng 2023/2024 Segera Dibuka, Penting Menyimak Penjelasan Ini
Pemohon surat keterangan DTKS mengalami lonjakan selama PPDB daring jenjang SMA/SMK. (FOTO HERMAS PURWADI / RADAR SLAWI)--
4. Jalur Prestasi
- Buku rapor SMP/sederajat
- Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat yang sudah diterbitkan oleh sekolah yang bersangkutan
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/paket B/satuan pendidikan luar negeri yang setingkat
- Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun pada awal ajaran baru 2023/2024 dan belum menikah
- Kartu keluarga yang masih berlaku
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki sebagaimana kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan maksimal 3 tahun sejak tanggal pendaftarn PPDB dan sudah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: