Dua Pelaku Perampokan Anggota TNI Diringkus, Saat Sembunyi di Rumah Kontrakan

Dua Pelaku Perampokan Anggota TNI Diringkus, Saat Sembunyi di Rumah Kontrakan

--

 

Hingga kemudian, lanjut Kapolres Tegal, ketika melanjutkan perjalanan lagi, korban menyadari bahwa saat dirinya tertidur tangan sudah terikat dengan mulut yang ditutup dengan lakban.

 

"Setelah sudah disudutkan, korban pun dipaksa untuk memberikan ATM dengan menyebutkan nomor pin yang ditodong dengan menggunakan senjata tajam hingga akhirnya korban diturunkan di area persawahan di Desa Kedungbanteng, Kabupaten Tegal," pungkasnya.


--

Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku yakni menawarkan jasa transportasi berupa travel dengan menggunakan mobil pribadi.

 

"Barang bukti yang ditemukan yakni 1 mobil travel, 1 buah pisau, lakban bekas dan tali tambang," terangnya.

 

Atas perbuatannya, lanjut Kapolres Tegal, pelaku disangkakan dengan asal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

 

Dalam kesempatan itu, Kapolres Tegal juga mengimbau kepada masyarakat yang akan mudik dalam rangka liburan merayakan lebaran dikampung halaman agar selalu waspada dan berhati-hati dengan menggunakan transportasi umum maupun pribadi. Sebab, agar tidak menjadi korban tindak kejahatan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id