Tak Beri THR Perusahaan Didenda, Tak Boleh Dicicil

Tak Beri THR Perusahaan Didenda, Tak Boleh Dicicil

Kepala Dinperinaker Brebes Warsito Eko Putro menyampaikan keterangan soal THR buruh. --

BREBES, DISWAYJATENG.ID - Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinker) Kabupaten Brebes Warsito Eko Putro meminta agar perusahaan tidak mencicil tunjangan hari raya (THR). Eko menyebut, pihaknya telah membuat surat edaran (SE) terkait pelaksanaan THR 2023. Dengan SE yang ditandatangani pada 31 Maret 2023 lalu bernomor 560/349/III/2023 itu ditunjukan ke pimpinan perusahaan se Kabupaten Brebes.

 

Menurutnya, SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat dari Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) nomor 560/0005806 tanggal 30 Maret 2023 lalu. Prihal pelaksanaan THR 2023. Eko menjelaskan, Pelaksanaan pembayaran THR 2023 bagi pekerja atau buruh di perushaan se Kabupaten Brebes berpedoman pada SE Menteri Ketenagakerjaan RI tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2023. 

"Setiap perusahaan wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pemberian THR sesuai formasi," katanya, kemarin (5/4).

Dia menambahkan, sesuai dengan surat edaran itu pihaknya meminta agar pemberian THR tidak boleh dicicil. Dengan artian, pemberian THR diberikan secara full sesuai ketentuan. 

"Jadi, pembayaran tidak boleh dicicil. Diberikan sesuai dengan ketentuan yang ada," jelasnya.

Dia menjelaskan, bagi perusahaan yang terlambat memberikan THR 2023 maka akan dikenakan denda 5% dari THR yang harus dibayar. Tanpa menghilangan perusahaan untuk membayar THR. 

"Jika perusahaan tidak membayar THR, maka akan dikenalan sanksi administrasi tanpa teguran tertulis. Sampai maksimal pembekuan kegiatan usaha sebagaiman yng diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016," jelasnya.

Bahkan, untuk memastikan para buruh di Brebes mendapatkan THR, pihaknya bakal membuka posko pengaduan. Baik itu melalui online maupun offline. 

"Kami akan buka layanan aduan terkait THR. Jadi, para buruh bisa mengadukan ke kami jika ada masalah dalam pemberian THR," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: