Antiklimaks Kisruh 349 Triliun dan Potensi Kerugian Negara

Antiklimaks Kisruh 349 Triliun dan Potensi Kerugian Negara

Dr Dien Noviany Rahmatika SE MM AK CA--

Perubahan sistem implementasi secara penuh sistem ini administrasi perpajakan alias core tax administration system (CTAS) mulai tahun 2024 juga diharapkan bisa menjadi jembatan mengurangi interaksi antara wajib pajak dengan petugas. Lembaga juga harus selalu mengawal tindakan koruptif pegawainya dengan tidak membiarkan life style berlebihan yang pada akhirnya membawa kecurigaan masyarakat. Demikian juga dengan modus lain, yaitu harta fantastik yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, penyembunyian harta dalam bursa saham, dan pencucian uang yang lain dengan tujuan tidak terendus aparat hukum. 

 

Demikian pula dengan Komite TPPU, harus meningkatkan koordinasi dan keterbukaan data sehingga tidak membuat kondisi gonjang ganjing yang meresahkan masyarakat. Audit investigasi wajib dilakukan lebih mendalam dan rekomendasi hukum disiplin, bagai aparat yang melakukan tindakan melawan hukum. 

 

Pada akhirnya, harapan kita bersama kasus ini menjadi pemicu bagi perbaikan kinerja lembaga yang bersih dan pemberantasan korupsi secara keseluruhan sehingga negara tidak lagi menjadi korban atas keserakahan oknum pelaku korupsi sehingga kepercayaan masyarakat bisa semakin meningkat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: