Puluhan Saksi Diperiksa, Terkait Dugaan Korupsi Kades Jejeg Kabupaten Tegal

Puluhan Saksi Diperiksa, Terkait Dugaan Korupsi Kades Jejeg Kabupaten Tegal

Kasi Intelejen merangkap humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal memberi penjelasan peningkatan tahapan penyelidikan dugaan penyimangan Dana Desa Jejeg, kemarin.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI  (Disway Jateng) -  Gerak cepat dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal untuk meningkatkan tahapan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2021 dan 2022  yang dilakukan  Kepala Desa Jejeg Kecamatan Bumijawa.

 

Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal kini tengah merampungkan pemeriksaan terhadap 24 saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan menguapnya bantuan keuangan dari pusat untuk pemeritah Desa Jejeg berupa Dana Desa.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal , Suyanto SH MH melalui Kasi Pidus  R. Andi Firmansyah SH MH  didampingi  Kepala Seksi Intelejen Yusuf Luqito Danawihardja SH MH, menyatakan, usai merampungkan tahapan pemeriksaan saksi, pihaknya kini mengajukan  penghitungan kerugian negara ke pihak auditor Inspektorat.

 

"Saksi yang kami panggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa ini cukup banyak. Mulai dari perangkat desa, masyarakat, BPD, Dinas Permades, pihak pemerintah kecamatan, hingga pendampuing desa. Kami lakukan cukup cermat agar tidak ada yang terlewatkan. Hal ini mengingat dugaan penyimpangan DD tersebut dilakukan oleh kepala desa selama kurun waktu dua tahun,"  ujarnya Selasa ( 7/3) kemarin.

 

Pihaknya memastikan bulan ini agenda pemeriksaan puluhan saksi tersebut akan rampung, dan tahapan akan melangkah ke jenjang audit kerugian negara dari  kucuran DD selama 2 tahun di Desa Jejeg.

 

"Setelah hasil audit keluar, baru kami akan menetapkan tersangka bila dalam audit tersebut ditemukan adanya kerugian negara,|" cetusnya. 

 

Pihaknya mengaku sebelumnya sempat melakukan klarifikasi terhadap Kades Jejeg Kecamatan Bumijawa, Saeful Amin dan ditemukan adanya indikasi kerugian negara. Disebutkan ada beberapa kegiatan fisik yang diduga fiktif yang dilakukan oleh Kades Jejeg tersebut. Proses penghitungan kerugian negara bakal dilakukan  secara cermat melalui proses audit.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id