Perda RPPLH Kabupaten Tegal Ditetapkan
TUNJUKKAN - Sekda Kabupaten Tegal dan Wakil Ketua DPRD menunjukkan Perda. Foto : Yeri Noveli/Radar Slawi --
"Maka dari itu, Perda RPPLH ini adalah upaya untuk melindungi dan mengelola kondisi lingkungan hidup di Kabupaten Tegal di masa mendatang. Untuk kurun waktu selama 30 tahun," kata Sekda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: