Perda RPPLH Kabupaten Tegal Ditetapkan

Perda RPPLH Kabupaten Tegal Ditetapkan

TUNJUKKAN - Sekda Kabupaten Tegal dan Wakil Ketua DPRD menunjukkan Perda. Foto : Yeri Noveli/Radar Slawi --

SLAWI (DiswayJateng) - Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Tegal ditetapkan. Pengambilan keputusan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, yang digelar di Gedung DPRD setempat, Rabu (1/3). Raperda tentang RPPLH ini sebelumnya dibahas oleh Pansus VII DPRD Kabupaten Tegal.

 

Menurut Ketua Pansus VII, KRT Sugono Adinagoro, sesuai dengan keputusan DPRD Kabupaten Tegal nomor 170/17/DPRD/2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan DPRD Kabupaten Tegal Nomor 170/13/DPRD/2022 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Tegal masa persidangan III tahun 2021-2022, maka Pansus VII DPRD Kabupaten Tegal telah mengadakan rapat pembahasan Raperda tentang RPPLH Kabupaten Tegal tahun 2023-2053.

 

Perda ini mendasari pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diubah dengan PP pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 

"Hari ini Perda RPPLH ditetapkan," kata Sugono.

 

 

Sementara, sambutan Bupati Tegal Umi Azizah yang dibacakan oleh Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono menyatakan, pesoalan lingkungan adalah persoalaan semua. Baik pemerintah, dunia usaha masyarakat umum.

 

Karena itulah, Perda RPPLH ini merupakan dasar penyusunan yang dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah (RPJP/JM).

 

Pemanfaatan sumber daya alam yang ada pun harus dilakukan berdasarkan Perda tersebut. Muatan dalam RPPLH harus menjadi masukan dalam penyusunan RPJP/JM. Dan merupakan bagian yang integral dalam pembangunan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: