KSP Terus Mengawal Pembentukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

KSP Terus Mengawal Pembentukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

--

Jakarta (DiswayJateng) -  Jaleswari Pramodhawardani, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan menyambut baik
kedatangan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Bina Graha, Kompleks Istana, Rabu (4/1).
 
 
“KSP terus mengawal pembentukan RUU PPRT yang sekarang ini sedang ada dalambprogram legislasi nasional prioritas 2023 sebagai RUU inisiatif DPR RI. Kolaborasi baik antara delapan kementerian dan lembaga dalam Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU PPRT diharapkan dapat melanjutkan keberhasilan pengesahan UU Tindak Pidana
Kekerasan Seksual ( UU TPKS),” ujar Jaleswari Pramodhawardani, dalam keterangan pers, Kamis (5/1).
 
 
Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU PPRT telah melaksanakan beberapa kali
diskusi dan konsinyering pembahasan RUU PPRT dan menghasilkan strategi komunikasi publik dan komunikasi politik sambil terus menerima masukan dari organisasi masyarakat
sipil. Urgensi pembentukan RUU PPRT ini adalah bukan hanya untuk melindungi pekerja rumah tangga, tetapi juga memberikan kerangka regulasi terkait hak dan kewajiban bagi
pekerja, pemberi kerja, dan penyalur pekerja rumah tangga.
 
 
“Kami mengapresiasi KSP, yang selama ini menerima aduan, mendengarkan pekerja rumah
tangga korban kekerasan dan menginisiasi Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT. Kami terus menyuarakan aspirasi dan meminta dukungan,” ungkap Siti Muslihah,
perwakilan dari Jala PRT yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT.
 
 
Dalam audiensi tersebut, salah satu perwakilan pekerja rumah tangga bernama Sri Siti Marni mengungkapkan kekerasan yang sempat dia alami dan mengharapkan kasus tersebut dapat menjadi refleksi urgensi percepatan pembentukan RUU PRT.
 
 
“Adanya UU PPRT dapat memberikan perlindungan, agar teman-teman yang lain tidak mengalami apa yang saya alami. Kami mengharap dukungan Presiden untuk percepatan
pembentukan RUU PPRT,” ujar Sri Siti Marni, perwakilan pekerja rumah tangga.
 
 
“KSP akan melakukan komunikasi publik dan komunikasi politik terkait pembentukan RUU PPRT. Hal ini sesuai dengan salah satu agenda prioritas Presiden di tahun 2023 yaitu
penguatan perlindungan hukum, sosial, politik dan ekonomi untuk rakyat. Kami mendorong
kolaborasi secara paralel baik antar kementerian dan lembaga maupun dengan organisasi masyarakat sipil lain,”pungkas Jaleswari Pramodhawardani. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: