Pemerintah Penuhi dan Majukan Hak Masyarakat Hukum Adat Nusantara

Pemerintah Penuhi dan Majukan Hak Masyarakat Hukum Adat Nusantara

--

Jayapura (DiswayJateng) - KSP siap berkolaborasi bersama dengan multi pihak terkait pemenuhan dan pemajuan hak-hak masyarakat hukum adat nusantara.
 
 
Pernyataan tersebut diungkapkan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani  dalam Yo Riya atau Sarasehan “RUU
Masyarakat Adat dan Masa Depan Masyarakat Adat Nusantara” pada Kongres Masyarakat Adat yang berlangsung di Wilayah Adat Tabi, pada Selasa (25/10).
 
"KSP siap berkolaborasi, terutama isu mengenai masyarakat hukum adat sudah ada dalam rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN tahun
2019-2024) yaitu , “Melindungi dan memajukan hak-hak masyarakat adat, mulai dari legal aspek, pemberdayaan ekonomi, perlindungan hukum, hingga pada pemanfaatan sumberdaya alamyang lestari”ungkap Jaleswari Pramodhawardani, dalam keterangan pers KSP, Kamis (27/10).
 
 
Acara tersebut juga dihadiri oleh Rukka Simbolinggi selaku Sekjen AMAN, Arimbi Heroepoetri selaku perwakilan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, dan Hermina Mawa selaku PHKom Perempuan AMAN.
 
Program Prioritas tersebut kemudian mengalir menjadi tiga proyek prioritas lintas kementerian dan lembaga yang saat ini terus dilaksanakan, yaitu Pengembangan Wilayah Adat sebagai Pusat Pelestarian Budaya  dan Lingkungan Hidup, Pemberdayaan Masyarakat Adat dan Komunitas Budaya, dan Perlindungan kekayaan budaya komunal dan hak cipta. Program-program tersebut diampu oleh tujuh (7) kementerian dan lembaga,” tambah Jaleswari.
 
 
 Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga, memberikan apresiasi dan dukungan terhadap progres pembahasan masyarakat hukum adat di Indonesia. 
 
"Komnas HAM selalu mendorong
terwujudnya pengakuan dan perlindungan hak bagi masyarakat hukum adat. Hari ini patut kita apresiasi, hak masyarakat adat mulai diakui," ujarnya.
 
Saat ini,  Komnas HAM Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak atas Tanah dan Sumber Daya Alam sebagai rujukan untuk pembaruan hukum di bidang tanah dan sumber daya alam, juga rujukan bagi aparat penegak hukum ketika mereka menangani berbagai konflik tanah dan sumber daya alam.
 
 
Anggota Baleg DPR RI, Sulaiman L Hamzah,  mengungkapkan siap berkolaborasi terutama mendorong RUU masyarakat hukum adat untuk menjadi salah satu RUU dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023. 
 
"Dalam dua periode pengawalan proses legislasi rancangan undang-undang, DPR siap berkolaborasi
untuk formulasi strategi percepatan pembentukan RUU Masyarakat HukumbAdat,” ungkap Sulaiman. 
 
Sulaiman juga menambahkan, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi tentang RUU masyarakat hukum adat sudah disetujui oleh 8 dari 9 fraksi yang ada di DPR-RI. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: