Politisi PDIP Kota Tegal Dorong Raperda Kerukunan Umat Beragama Diprioritaskan

Politisi PDIP Kota Tegal Dorong Raperda Kerukunan Umat Beragama Diprioritaskan

SAMPAIKAN GAGASAN — Politisi PDIP yang juga Ketua Bapemperda DPRD Kota Tegal Sutari menyampaikan gagasan di Komplek Gedung Parlemen, Senin (2/1). Foto : K ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL--

TEGAL (DiswayJateng) - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Sutari mendorong agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kerukunan Umat Beragama diprioritaskan pada Masa Persidangan II Tahun 2023. 

 

Raperda Kerukunan Umat Beragama merupakan pengejawantahan Pasal 28 Huruf E Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang intinya menyatakan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

 

Selain itu, Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Serta, Pasal 28 Ayat 1 menyebutkan kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

 

Menurut Sutari, dengan disusunnya Raperda Kerukunan Umat Beragama, akan menggaransi Kerukunan Umat Beragama yang dikoordinir Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tegal, sehingga masyarakat tidak terpengaruh aktivitas intoleransi yang menjurus kekerasan atas nama kelompok agama yang terjadi di daerah lain. 

 

“Maka, saya sebagai Ketua Bapemperda dari Fraksi PDIP mendorong Raperda Kerukunan Umat Beragama menjadi prioritas di Masa Persidangan II,” kata Sutari di Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Senin (2/1). 

 

Raperda ini, lanjut Sutari, dibutuhkan agar pelayanan perbibadatan mampu diselenggarakan secara optimal oleh Pemerintah Kota Tegal (Pemkot). Termasuk, menyentuh  penyediaan anggaraan berlangsungnya Kerukunan Umat Beragama, untuk pelaksanaan kegiatan peribadatan agama-agama, hingga guru agama didorong mendapat hak yang sama.

 

“Ini adalah pengejawantahan Pancasila yang termaktub dalam UUD 1945. Sehingga, tidak setengah-setengah atau hanya di atas kertas saja, tetapi dapat diaplikasikan. Dengan demikian, toleransi semakin baik, rasa hormat menghormati atas adanya perbedaan agama, budaya, suku, dan perbedaan yang lain bisa dipahami,” imbuh Sutari.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: