Ketua Pansus I DPRD Kota Tegal Fathul Imam Harap Fungsi Bank Perseroda Semakin Optimal

Ketua Pansus I DPRD Kota Tegal Fathul Imam Harap Fungsi Bank Perseroda Semakin Optimal

BERBICARA - Ketua Pansus I DPRD Kota Tegal Fathul Imam berbicara saat memimpin Rapat Kerja Pansus I.Foto:K Anam S/diswayjateng.id ‎--

TEGAL, diswayjateng.id - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Tegal tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Bahari Kota Tegal bersama Tim Asistensi Pemerintah Kota Tegal. Ketua Pansus I Fathul Imam berharap Raperda yang sedang dirumuskan ini nantinya mampu mengoptimalkan peran dan fungsi Bank Bahari sebagai Perseroda.

‎“Terutama, dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun memberi kontribusi bagi Pemerintah Daerah,” kata Fathul usai memimpin Rapat Kerja dengan Tim Asistensi Pemerintah Kota Tegal di Gedung Parlemen. Raperda ini memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam penyesuaian nama Perseroda, dari semula Bank Perkreditan Rakyat Bank Bahari menjadi Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bahari.

‎Dengan berubahnya nomenklatur Bank Bahari, Fathul melanjutkan, diharapkan memberikan manfaat bagi Perekonomian Daerah, memperluas akses keuangan pada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah. Selain itu, membuat persepsi makna yang lebih luas atas aspek kegiatan ekonomi yang dibandingkan dengan perkreditan yang cenderung terbatas pada fungsi pinjam meminjam.

‎“Perubahan nomenkaltur ini juga diharap meningkatkan citra terhadap kepercayaan masyarakat terhadap BPR Bank Bahari untuk membantu fungsi intermediasi keuangan yang lebih optimal,” terang Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

BACA JUGA:Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tegal Nur Fitriani Minta 150 Pedagang Pasar Alun-alun Diakomodir ‎

BACA JUGA:Fraksi PDIP DPRD Kota Tegal Soroti Gap Potensi dan Realisasi PAD ‎

‎Selain melaksanakan kegiatan usaha, Bank Bahari juga diatur dapat menghimpun dana dari Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Layanan Umum Daerah. Kemudian, membantu Pemerintah Daerah dalam optimalisasi penyaluran dana untuk program hibah dan bantuan sosial, penyaluran dana subsidi, penerimaan pajak daerah, dan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Kemudian, membantu Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah sebagai pemegang kas dan atau sebagai penyalur gaji, membantu Pemerintah Daerah sebagai penyalur sebagian gaji dan atau tunjangan Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Tenaga Harian Lepas dan lainnya melalui penugasan Pemerintah Daerah, melakukan  optimalisasi  program  dan  kegiatan dalam layanan perbankan sesuai ketentuan.

‎Bank Bahari juga dapat melakukan penyaluran kredit usaha rakyat dan kredit usaha rakyat daerah. Selanjutnya, Pansus I berencana untuk melakukan studi tiru ke Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang telah menerbitkan Perda Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Kulon Progo (Perseroda).

‎BPR Bank Kulon Progo merupakan merupakan BPR dengan aset besar dan sehat, dengan penghargaan The Best Regional Champion 2025 dari The Asia Post.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: