Perhatian! Pendataan Honorer Sudah Ditutup, Proses Seleksi PPPK Segera Dibuka

Perhatian! Pendataan Honorer Sudah Ditutup, Proses Seleksi PPPK Segera Dibuka

Ilustrasi seleksi PPPK 2022--

JAKARTA, (DiswayJateng.id)Pendataan honorer sudah ditutup sejak Sabtu, 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB lalu.

Walhasil, data pegawai honorer non ASN di aplikasi pendataan BKN sudah tidak bisa dilakukan perbaikan lagi. Begitupun masyarakat juga sudah tidak bisa melaporkan atau mengoreksi data honorer yang sebelumnya diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk uji publik.

Namun data honorer atau pegawai non ASN yang masuk ke aplikasi pendataan BKN akan diverifikasi dan divalidasi kembali oleh admin instansi sebelum pengumuman final pada 31 Oktober 2022.

Ketentuan itu merujuk pada Surat Edaran Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tentang tindak lanjut pendataan non ASN 2022 yang ditandatangani Menteri PANRB Azwar Anas pada 30 September 2022.

Dalam surat itu disebutkan, perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non ASN BKN.

“Data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” kata Azwar Anas dalam surat tersebut.

Setelah pendataan non ASN ditutup, pemerintah akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rencananya, seleksi PPPK 2022 dibuka mulai 25 Oktober, pekan depan.

Non ASN yang telah terdaftar dalam aplikasi pendataan BKN akan siap-siap mengikuti seleksi PPPK 2022.

Meskipun pendataan non ASN tidak bertujuan untuk mengangkat honorer menjadi ASN, tetapi seleksi PPPK tahun ini diprioritaskan bagi honorer.

Tiga regulasi yang diterbitkan pemerintah, semuanya berpihak kepada honorer.

Tiga regulasi itu yakni Permen PANRB No 20/2022 tentang Pengadaan PPPK Guru, Kepmen PANRB No 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, dan Kepmen PANRB No 970/2022 tentang PPPK Tenaga Teknis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu