Menteri Dikdasmen Tegaskan WFH Bukan untuk Guru

Menteri Dikdasmen Tegaskan WFH Bukan untuk Guru

Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti saat memberikan ceramah di acara Silaturahmi dan Pengajian Akbar Muhammadiyah Pekalongan, di Kajen (3/4/2026)--

PEKALONGAN, diswayjateng.com – Pemerintah menegaskan kebijakan Work From Home (WFH) tidak berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Sekolah tetap berjalan normal meski kebijakan efisiensi diterapkan di sektor perkantoran.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, usai memberikan ceramah Silaturahmi dan Pengajian Akbar oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Pekalongan di halaman komplek Gedung Dakwah Muhammadiyah, Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jumat (3/4/2026).

Dalam keterangannya kepada wartawan, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung seperti biasa.

“WFH tidak berlaku untuk sekolah. Sekolah tetap masuk sebagaimana biasa, tetap masuk sebagaimana yang sekarang ini berlaku. Karena sekolahnya masuk, ya guru-gurunya juga tetap masuk.”

WFH Diterapkan untuk Perkantoran, Bukan Sekolah

Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan WFH yang diterapkan pemerintah bukan karena kondisi krisis ekonomi, melainkan sebagai bagian dari upaya efisiensi dan pembiasaan hidup hemat.

Ia menyebut, kondisi ekonomi Indonesia saat ini masih dalam keadaan baik dan terus tumbuh. Karena itu, kebijakan WFH lebih difokuskan pada lingkungan perkantoran.

“Secara ekonomi kita ini masih sangat baik. Ekonomi kita masih tumbuh dan ini adalah sebuah capaian yang harus kita syukuri bersama-sama. Jadi, work from home ini dibuat bukan karena ada krisis, tetapi ini dibuat untuk (sesuai dengan arahan Bapak Presiden) agar kita membudayakan hidup hemat.”

Ia juga menjelaskan perbedaan antara WFH dan Work From Anywhere (WFA). Dalam WFH, pegawai tetap bekerja dari rumah dan harus siap dipanggil sewaktu-waktu, serta tetap menjalankan tugas sesuai dengan fungsi masing-masing.

Pemda Kesulitan Biayai PPPK, Bisa Ajukan ke Kementerian

Selain soal WFH, Abdul Mu’ti juga menyinggung kondisi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu.

Pemerintah memastikan, guru PPPK paruh waktu tetap bekerja hingga akhir tahun 2026 sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan.

Namun, ia mengakui tidak semua pemerintah daerah memiliki kemampuan anggaran yang memadai untuk membiayai gaji dan tunjangan PPPK.

Sebagai solusi, pemerintah daerah dipersilakan mengajukan bantuan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Kalau P3K itu kan kita sudah ada surat yang kita sampaikan. Pertama, P3K paruh waktu itu mereka tetap akan bekerja sampai akhir tahun 2026, itu sudah ada edarannya. Yang kedua, daerah-daerah yang memiliki kesulitan finansial untuk menggaji P3K itu dapat mengajukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.”

Ia menambahkan, saat ini sudah banyak daerah yang mengirimkan surat pengajuan bantuan terkait pembiayaan guru PPPK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: