Bawaslu Kota Tegal Minta Masyarakat Ikut Awasi Pemilu

Bawaslu Kota Tegal Minta Masyarakat Ikut Awasi Pemilu

Bawaslu Kota Tegal Minta Masyarakat Ikut Awasi Pemilu-Meiwan Dani Ristanto-Radar Tegal

Dan pelanggaran kode etik, penyelanggara pemilu. Sehingga yang melanggar itu penyelenggara pemilunya, bisa dari bawaslu serta jajaran KPU. Pelanggaran hukum lainnya contohnya netralitas ASN. Karena ASN sama dengan tidak ubahnya penyelenggara pemilu, punya hak untuk memilih, tetapi tidak boleh ditunjukkan.

 

"Seperti missal, saya senang seseorang tapi tidak boleh menyampaikan pada publik, pun demikian dengan ASN. Hal tersebutlah yang harus di jaga, karena netralitas itu mempengaruhi proses hasil pemilu nantinya. Dan ASN merupakan salah satu kelompok terhormat, sehingga diatur khusus dalam undang undang," tuturnya. 

 

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Bidang SDM, Data dan Organisasi Nurbaeni menyampaikan untuk masyarakat, ketika nanti mulai tahapan pemilu agar ikut andil dalam pengawasan. Terutama dari pemuda, sehingga kalau ada pelanggaran jangan ragu untuk melaporkan. Dan itu akan segera ditindak lanjuti. 

 

“Dengan adanya pemilih partisipastif  maka akan ikut andil dalam mengawasi pemilu,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal