Ribuan Pasutri di Kota Magelang Tak Miliki Akta Pernikahan, Begini Upaya Pemkot

Ribuan Pasutri di Kota Magelang Tak Miliki Akta Pernikahan, Begini Upaya Pemkot

Wakil Wali Kota Magelang M Mansyur menghadiri sosialisasi tentang kebijakan administrasi kependudukan di Aula Adipura Kencana, kompleks Pemkot Magelang, Kamis (29/9). (ANTARA/Bagian Prokompim) --

Wakil Wali Kota Magelang M Mansyur menghadiri sosialisasi tentang kebijakan administrasi kependudukan di Aula Adipura Kencana, kompleks Pemkot Magelang, Kamis (29/9). (ANTARA/Bagian Prokompim) 

MAGELANG, (DiswayJateng.id)- Ribuan pasangan suami istri di Kota Magelang tidak memiliki akta pernikahan. 

Wakil Wali Kota Magelang M Mansyur membeberkan jika di Kota Magelang ada sekitar 2.000 orang yang tidak memiliki akta pernikahan. Padahal, akta pernikahan menjadi salah satu dokumen yang penting.

Maka dari itu, Pemkot Magelang mendorong warga mengurus dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian. 

"Akta itu bukti kalau seseorang itu masih hidup atau sudah meninggal, begitu juga kelahiran, pernikahan, dan akta lainnya. Ini kaitannya dengan urusan pemerintahan dan hak-hak hukum sebagai warga negara," kata dia saat sosialisasi  tentang kebijakan administrasi kependudukan di Aula Adipura Kencana, Kompleks Kantor Pemkot Magelang, Sabtu (1/10).

"Pentingnya akta pernikahan itu untuk anak-anak mereka, agar mendapatkan hak-hak kebutuhan dasar dan perlindungan hukum sebagai warga negara," papar dia. 

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang Trustiariningsih menambahkan pihaknya menyosialisasikan kebijakan tentang administrasi kependudukan kepada warga guna mewujudkan ketertiban administrasi. Sosialisasi peraturan ini mengenai pengurusan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian. 

"Khususnya tentang pentingnya membuat dan memiliki akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian," ungkap dia. 

Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA), organisasi perangkat daerah, camat, lurah, pengelola fasilitas kesehatan, pemimpin gereja dan kelenteng, hingga ketua lingkungan rukun warga. "Para peserta diharapkan dapat mengetahui kebijakan terkait administrasi kependudukan dan dapat menularkan informasi yang telah diterima kepada pihak lain di lingkungannya masing-masing terkait akta ini," jelas dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: genpi/antara